Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bila barang sitaan pindah tangan

Dirut PT Sawit Asahan Indah, muhammad said daud, ditangkap polisi. bersama Handoko & Ridwan Saidi, ia menjual tanah yang masih disengketakan Jim Canor Sirait. PN bangkinang, riau, menyita lahan PT SAI.

11 Maret 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIREKTUR utama sebuah perusahaan perkebunan dan pengolahan minyak kelapa sawit, PT Sawit Asahan Indah (SAI), Muhammad Said Daud, Sabtu dua pekan lalu ditangkap polisi. Ia diringkus beberapa petugas dari Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara ketika sedang mengendarai mobilnya di daerah Skip, Medan. Sore itu juga, Said dikawal ke Jakarta dan kemudian ditahan di Mabes Polri. Menurut Direktur Serse Mabes Polri, Brijen. Pol. Koesparmono Irsan, didampingi Waka Subdit Uang Palsu dan Pemalsuan, Letkol. Pol. Sri Tumuljo, pengusaha itu ditangkap karena menjual lahan perkebunan kelapa sawit seluas 40 hektar di Riau kepada Sudjan dan Amiruddin Yusuf dua orang pengusaha dari Jakarta. Bersama Said juga ditahan dua orang yang dituduh membantunya, Handoko dan Ridwan Rivai. Padahal, "Tanah itu masih dalam keadaan sengketa dengan Jim Canor Sirait," kata Sri Tumulyo, Senin pekan ini. Kisah penangkapan itu sebetulnya hanya bermula dari urusan pinjam-meminjam uang. Pada 7 November 1984, Said meminjam US$ 100 ribu dari Sirait, Direktur Utama PT Daya Bahtera Laju, untuk modal pembangunan sebuah pabrik kelapa sawit di daerah Simalungun, Sumatera Utara. Dalam perjanjiannya, Said akan mengembalikan pinjaman itu selambat-lambatnya empat bulan kemudian. Belum sampai waktu yang dijanjikan, pada 2 dan 10 Februari 1985, Said meminjam lagi Rp 100 juta dari Sirait dengan janji akan dilunasi pada 25 Februari 1985. Ternyata, sampai April 1986 -- bahkan hingga kini -- meskipun sudah diperingatkan sampai sembilan kali, Said tak melunasi pinjaman itu. Melalui Pengacara O.C. Kaligis, Juli 1986, Sirait menggugat Said ke Pengadilan Negeri Medan. Pengusaha perkebunan itu dituduh Sirait telah ingkar janji. Majelis hakim yang diketuai Nyonya Titi Nurmala, 9 November 1987, mengabulkan gugatan itu. Majelis memerintahkan agar Said membayar pinjaman itu kepada Sirait. Bahkan hrta kekayaan PT SAI di daerah Riau dinyatakan hakim berada dalam status sita jaminan. Putusan itu, pada 20 Januari lalu, dikukuhkan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Pada 28 Juli 1988, Pengadilan Negeri Bangkinang, Riau, melaksanakan permintaan Pengadilan Negeri Medan untuk menyita harta kekayaan PT SAI di wilayahnya. Harta yang disita itu berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 7 ribu hektar di Desa Rambah Samo, Kabupaten Kampar, Riau. Selain itu, juga disita lima buah rumah bertingkat di atas tanah seluas 2 hektar, 100 buah rumah kopel, dan barang-barang bergerak lainnya, di lokasi proyek perkebunan PT SAI. Belakangan, Agustus 1988, menurut Pengacara O.C. Kaligis, Said Daud, melalui Amiruddin Yusuf, ternyata telah menjual PT SAI kepada Sudjana Setia Dharma. Sudjana membeli perusahaan itu dengan harga Rp 1,5 milyar, kabarnya, atas kuasa seorang pengusaha terpandang di Jakarta. Kecuali itu, Said juga telah membuat akta pendirian PT SAI, yang ternyata isinya bertentangan. Sewaktu meminjam uang, kata Kaligis, Said menggunakan akta Nomor 24 bertanggal 24 Oktober 1984, yang menyatakan Said sebagai Direktur Utama PT SAI. Tapi dalam akta Nomor 2 tertanggal 2 Nopember 1982, Said disebutkan sebagai salah seorang komisaris saja. Berdasarkan semua itu, pada akhir Desember lalu, Sirait mengadukan Said ke Mabes Polri. Said pun ditangkap. Ia, sementara, dituduh telah memalsukan akta pendirian PT SAI dan penggelapan, sehingga harta kekayaan PT SAI, yang berada dalam status sitaan, beralih ke pihak lain. Sudjana Setia Dharma, Direktur PT SAI yang baru, membenarkan pihaknya telah membeli PT SAI dari Said. "Tapi kami sama sekali tidak tahu bahwa harta kekayaan perusahaan itu sedang disita pengadilan dan dalam keadaan sengketa. Kalau kami tahu, tentu saja kami tak mau membelinya," kata Sudjana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus