Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Bintang Disayang, Produser Mengekang

Karena pasal kontrak yang menjerat, raja sinetron Raam Punjabi "digugat" bintang kesayangannya. Selama ini posisi tawar bintang sinetron memang lemah.

15 Maret 1999 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI dunia niaga, kontrak standar acap dijadikan senjata ampuh. Dengan kontrak yang sudah disiapkan pihak pertama itu, praktis pihak kedua, entah pembeli, debitur, ataupun konsumen, tinggal menandatangani, walaupun isi kontrak lebih menguntungkan pihak pertama. Di sektor film dan sinetron juga begitu. Ada klausul kontrak yang menyatakan bahwa kendati kontrak sudah rampung, sang bintang sinetron bersedia melakukan shooting tambahan bila episode sinetron itu diperpanjang. Masalahnya, klausul kontrak tersebut tak menyebut secara tegas batas waktu dan jumlah episode tambahan yang dimaksud. Karena tidak ada batasan yang konkret, timbul masalah, apakah seorang bintang sinetron harus terus-menerus terikat kontrak dengan produsernya. Persoalan itulah yang kini jadi pertikaian antara bintang sinetron Tersanjung, Ari Wibowo, dan Raam Punjabi, produser sinetron dari PT Tripar Multivision Plus. Pada 24 September 1996, Ari meneken kontrak selama dua tahun dengan PT Tripar. Ari, pria Indo kelahiran Berlin 28 tahun lalu, akan menjadi pemain pada 52 episode sinetron serial televisi yang judulnya ditentukan kemudian. Belakangan, Ari, yang mantan peragawan dan terjun ke dunia film sejak 10 tahun lalu, menyelesaikan 52 episode tersebut, masing-masing 20 episode sinetron Perjalanan dan 32 episode sinetron Tersanjung. Tersanjung, yang semula direncanakan hanya 24 episode itu, ternyata laku keras. Karena itu, berdasarkan pasal 7 perjanjian kerja sama antara Ari dan PT Tripar, Ari melakukan shooting tambahan sebanyak delapan episode. Meskipun Raam selaku bos PT Tripar pernah menjelaskan bahwa pasal 7 itu dimaksudkan hanya untuk shooting tambahan sebanyak dua atau tiga episode, Ari tidak keberatan merampungkan delapan episode tambahan. Saat itu, tutur Ari, tokoh Rama yang diperankannya pada Tersanjung juga sudah mati dan alur cerita sinteron itu semakin tak jelas. Namun Ari mempertimbangkan untuk secepatnya menyelesaikan urusan dengan PT Tripar, kendati honor pada episode tambahan tadi hanya seperlima dari honor episode sebelumnya. Setelah semua itu beres, Ari lantas meneken kontrak baru dengan PT Indika Eramandiri Graindo. Ternyata, Raam berang. Ia berpendapat, Ari masih terikat kontrak dengannya, sehingga tak bisa menjalin perjanjian dengan perusahaan lain. Karena masih terikat kontrak, bila PT Tripar memerlukannya, Ari harus siap sedia untuk melakukan shooting tambahan. "Ari mestinya menyadari ketentuan itu. Sebab, sebelum penandatanganan kontrak, isi dan maksud kontrak sudah dibicarakan kedua pihak secara rinci," kata M. Sebayang dan Effendy Simanjuntak, kuasa hukum Raam. Menurut mereka, klausul kontrak seperti pasal 7 itu biasa digunakan untuk menampung kemungkinan bertambahnya episode sebuah sinetron akibat permintaan pasar. Contohnya, pada sinetron Si Doel Anak Sekolahan, yang kemudian diperpanjang dengan si Doel IV, atau sinetron Noktah Perkawinan, karena kontrak bersifat mengikat dan berlaku sebagai undang-undang, para artisnya bersedia menambah episode tersebut. Lain lagi pendapat kuasa hukum Ari, Handra Deddy Hasan. Bagi Handra, pasal 7 tadi bersifat jebakan. Pasal yang acap dijadikan alat bagi produser untuk mengekang bintang sinetron itu, menurut Handra, menjadi cacat hukum dan dapat dibatalkan. Yang lebih mengecewakan Ari adalah keterangan Raam yang mengatakan bahwa Tersanjung akan diproduksi sampai 104 episode. Itu berarti Ari harus melakukan shooting tambahan lagi sebanyak 64 episode. "Itu sangat tidak adil," ucap adik kandung artis Ira Wibowo itu. Raam mencoba bernegosiasi. Ia menawarkan kontrak baru dan Ari boleh menentukan alur cerita. Bahkan Ari diperkenankan tetap melaksanakan kontrak dengan perusahaan lain, asalkan episode tambahan Tersanjung tetap dilakoninya. Ari tak tergugah karena ia sudah bertekad untuk bermain sepenuhnya untuk PT Indika. Dengan kata lain: putus kontrak dengan PT Tripar. "Kewajiban saya kan sudah beres, bahkan sudah menambah delapan episode," ujarnya. Ari mengaku tak gentar menghadapi kemungkinan tuntutan dari Raam, setelah surat peringatan (somasi) ketiga dari kuasa hukum Raam diterimanya, awal Maret lalu. Ia juga mengaku enggan menempuh upaya sebagaimana dilakukan para bintang sinetron bila bertikai dengan produsernya. Selama ini, bintang sinetron sering menuruti permintaan produser, dengan melakukan shooting tambahan berhonor lebih tinggi dari bayaran sebelumnya. Sementara itu, M. Sebayang dan Effendy Simanjuntak menyatakan bahwa surat mereka kepada Ari bukanlah somasi, tapi hanya ajakan berdialog. "Ini hanya soal perbedaan interpretasi tentang pasal 7. Tak usah didramatisasi. Bila Ari inginnya delapan episode tambahan, lantas PT Tripar mau sebelas episode, tinggal dicari angka tengahnya. Itu bisa diupayakan secara damai oleh kedua pihak," kata mereka. Hp. S., Dewi Rina Cahyani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus