Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

BNN Sebut Magic Mushroom Mulai Jadi Pilihan Pengedar Narkoba

Hasil laboratorium BNN menunjukkan magic mushroom mengandung psilosina yang merupakan narkotika golongan I.

28 Oktober 2017 | 15.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Barang bukti jamur dari kotoran sapi (magic mushroom) yang memabukkan dirilis oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis, 26 Oktober 2017. FOTO: Tempo/M. Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulistiandriatmoko mengatakan magic mushroom ini mulai dimanfaatkan para pengedar narkoba. Ia meminta masyarakat mewaspadai peredaran magic mushroom tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbahan jamur Panaeolus cinetulus, magic mushroom mengandung zat psilosina, yang merupakan narkotika golongan I. Jamur tersebut biasa tumbuh pada kotoran atau tahi sapi. "Psilosina itu termasuk golongan halusinogen, efeknya dapat menyebabkan halusinasi," kata Sulistiandriatmoko kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 28 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, secara alamiah jamur yang tumbuh dalam kotoran ternak memang dapat mengandung zat yang memberikan efek seperti narkotika. Efek dari mengkonsumsi magic mushroom ialah menimbulkan halusinasi. Berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan BNN, magic mushroom mengandung psilosina, yang merupakan narkotika golongan I .

Ia menambahkan, efek halusinasi yang timbul tidak sama karena setiap orang memiliki kepekaan berbeda-beda. "Kalau yang sudah lama memakainya, dosisnya akan lebih tinggi dibandingkan pemula," ucapnya.

Polisi telah menangkap pelaku EH alias Cyan, 52 tahun, pada Rabu, 25 Oktober 2017. Dia ditangkap saat hendak mengirim barang melalui jasa ekspedisi di Jalan Jaygiri, Gang Ondira, Lembang, Bandung.

Dari rumah pelaku pengedar narkoba itu polisi menyita 47,5 kilogram jamur yang sudah dimasak serta 4 kilogram jamur mentah. Polisi menjerat EH dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cyan menjual magic mushroom sejak sekitar setahun lalu. Bersama seorang temannya, Cyan mengelola jamur yang tumbuh liar di salah satu peternakan sapi dekat kediamannya. Jamur yang tumbuh di atas kotoran sapi tersebut dicuci, dikeringkan, lalu digoreng dengan tepung terigu. 

Magic mushroom kemudian dibungkus ke dalam kemasan plastik dengan mereka Snack Good untuk dijual secara online melalui media sosial Instagram dan Kaskus seharga Rp 95 ribu per kemasan. Penjualan magic mushroom sudah beredar luas, dari Banjarmasin, Bali, Surabaya, Jakarta, hingga Bandung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus