Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 10 kasus penyelundupan narkotika sepanjang Januari 2025 di pelbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 19 pelaku ditangkap dalam kasus ini yang tiga di antaranya merupakan warga negara asing dari Inggris, Rusia, dan Ukraina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kapolri Ingin Santri jadi Polisi karena Tahan Godaan, Dosen Hukum: Ada Kegagalan Perekrutan Polisi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengumumkan para pelaku penyelundupan narkotika ini saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. Dia menyatakan tidak akan berhenti mencari para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika di Indonesia.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memutus mata rantai jaringan narkoba. Menekan sehancur-hancurnya kekuatan jaringan itu. BNN secara kolaboratif menunjukkan itu lewat pengungkapan, pengejaran, penangkapan, dan penyitaan,” kata Marthinus di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.
Marthinus mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, THC, hasis, ganja sintetis dan ekstasi. Seluruhnya dimusnahkan langsung saat konferensi pers tersebut. Terlihat Kepala BNN beserta jajarannya satu per satu memasukan bungkusan barang bukti itu ke mesin pembakaran.
Terpantau barang bukti yang ditampilkan terdiri dari 49.171,19 gram sabu-sabu, 21.711,62 gram ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram hasis, 53,2 gram ganja sintetis, dan 113 butir ekstasi. Barang bukti ini ditampilkan bersama para pelaku yang tertangkap dalam kasus tersebut.
Marthinus menyebut pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dari BNN Pusat dengan satuan kerja BNNP di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat serta Papua.
Adapun untuk warga negara asing yang terlibat dalam kasus ini, kata Marthinus akan menjalani hukuman terlebih dulu di Indonesia sebelum dipulangkan ke negaranya. Marthinus menegaskan tidak akan tinggal diam jika warga negara asing bermain-main narkoba di Indonesia.
“Bagi warga negara asing itu. Satu klaster sudah ada di dalam penjara dan sedang menjalani hukumannya. Klaster kedua itu orang yang baru ditangkap, ada tiga orang ini. Kami tak akan memulangkan mereka ke negara asalnya sampai putusan pengadilan dan melaksanakan hukuman di Indonesia,” ucap Marthinus.