Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

BNN Tangkap Belasan Pelaku Penyelundupan Narkoba Sepanjang Januari

BNN juga menangkap tiga WNA yang terlibat dalam penyelundupan narkoba di awal tahun ini

7 Februari 2025 | 21.04 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (kanan) dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) menunjukkan barang bukti pada Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, 7 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (kanan) dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) menunjukkan barang bukti pada Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, 7 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap 10 kasus penyelundupan narkotika sepanjang Januari 2025 di pelbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 19 pelaku ditangkap dalam kasus ini yang tiga di antaranya merupakan warga negara asing dari Inggris, Rusia, dan Ukraina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Marthinus Hukom mengumumkan para pelaku penyelundupan narkotika ini saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025. Dia menyatakan tidak akan berhenti mencari para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika di Indonesia.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami untuk memutus mata rantai jaringan narkoba. Menekan sehancur-hancurnya kekuatan jaringan itu. BNN secara kolaboratif menunjukkan itu lewat pengungkapan, pengejaran, penangkapan, dan penyitaan,” kata Marthinus di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.

Marthinus mengatakan barang bukti yang diamankan dari para pelaku terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, THC, hasis, ganja sintetis dan ekstasi. Seluruhnya dimusnahkan langsung saat konferensi pers tersebut. Terlihat Kepala BNN beserta jajarannya satu per satu memasukan bungkusan barang bukti itu ke mesin pembakaran.

Terpantau barang bukti yang ditampilkan terdiri dari 49.171,19 gram sabu-sabu, 21.711,62 gram ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram hasis, 53,2 gram ganja sintetis, dan 113 butir ekstasi. Barang bukti ini ditampilkan bersama para pelaku yang tertangkap dalam kasus tersebut.

Marthinus menyebut pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dari BNN Pusat dengan satuan kerja BNNP di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat serta Papua. 

Adapun untuk warga negara asing yang terlibat dalam kasus ini, kata Marthinus akan menjalani hukuman terlebih dulu di Indonesia sebelum dipulangkan ke negaranya. Marthinus menegaskan tidak akan tinggal diam jika warga negara asing bermain-main narkoba di Indonesia.

“Bagi warga negara asing itu. Satu klaster sudah ada di dalam penjara dan sedang menjalani hukumannya. Klaster kedua itu orang yang baru ditangkap, ada tiga orang ini. Kami tak akan memulangkan mereka ke negara asalnya sampai putusan pengadilan dan melaksanakan hukuman di Indonesia,” ucap Marthinus.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus