Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Boleh Menggelar Hajatan di Jalan Umum?

Hajatan seringkali digelar di jalan umum dan menimbulkan kemacetan. Bagaimana aturannya?

13 Agustus 2022 | 13.40 WIB

Warga menyampaikan informasi penutupan jalan untuk kendaraan roda empat di Jalan Tipar Raya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Jalur tersebut dijadikan jalan alternatif oleh pengendara untuk menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor selama PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Warga menyampaikan informasi penutupan jalan untuk kendaraan roda empat di Jalan Tipar Raya, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu, 7 Juli 2021. Jalur tersebut dijadikan jalan alternatif oleh pengendara untuk menghindari penyekatan di Jalan Raya Bogor selama PPKM Darurat. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Hajatan sering kali diselenggarakan di jalan umum. Mengingat hajatan merupakan kepentingan pribadi, sementara jalan adalah fasilitas umum, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan apakah boleh menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kegiatan yang merupakan kepentingan pribadi dapat diselenggarakan di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Yang termasuk kepentingan pribadi berdasarkan Peraturan Kepala Polisi Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas antara lain pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan pribadi lainnya.

Untuk menggunakannya, penyelenggara perlu mengajukan izin terlebih dahulu, setidaknya tujuh hari kerja sebelum waktu acara. Izin ini ditujukan kepada pejabat kepolisian terkait yang mengatur jalan yang akan dipakai.

Bila menggunakan jalan kabupaten atau kota, izin disampaikan kepada Kapolres atau Kapolresta. Bila menggunakan jalan desa, izin diserahkan kepada Kapolsek atau Kapolsekta.

Untuk mengurusnya, penyelenggara wajib membawa persyaratan sebagai berikut: 

  • Foto kopi KTP penyelenggara atau penanggungjawab kegiatan; 
  • Waktu penyelenggaraan; 
  • Jenis kegiatan; 
  • Perkiraan jumlah peserta; 
  • Peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
  • Surat rekomendasi.

Surat rekomendasi ini bisa didapatkan dari satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota atau kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan. 

Pengecualian waktu perizinan dan persyaratan ini diberlakukan khusus untuk prosesi kematian. Permohonan izin dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pejabat Polri tanpa memperhitungkan batas waktu.

Perizinan ini akan membantu petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas jalan yang digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengatur lalu lintas dengan rekayasanya.

Petugas pun wajib mengimbau penyelenggara dan peserta kegiatan untuk tidak merusak fungsi jalan, tidak merusak fasilitas umum di jalan, dan membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas

PRAMODANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus