Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tangki pembuangan atau septic tank di rumah aborsi ilegal di Kemayoran, hari ini, Senin 3 Juli 2023. Ini adalah lanjutan dari Rabu lalu setelah polisi menggerebek rumah yang berlokasi di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14 Kelurahan Sumur Batu tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu polisi menangkap tiga tersangka pelaku aborsi dan mendapati empat orang pasiennya. Dari hasil pemeriksaan diketahui janin-janin yang dihancurkan dari penggugguran kehamilan di rumah itu selalu dibuang ke kloset kamar mandi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo saat ini, dari sisi timur rumah telah disiapkan sebuah truk sedot tinja. Pada bagian depan rumah di pasangi atap dan dibuat area steril, diperkirakan untuk penyidik dan dokter dari kedokteran forensik serta DVI Polri bekerja nanti.
Sebuah meja juga disiapkan di depan rumah. Di atasnya tampak belasan stoples plastik, saringan mi ukuran sedang dan besar, tiga buah baskom, dan peralatan yang dimiliki DVI Polri di dalam koper. Lalu tersedia alat penyedot beserta kabel rol di depan teras rumah yang terletak di dekat septic tank.
Polisi saat ini tengah berada di dalam rumah untuk berkoordinasi dengan pejabat lingkungan setempat, seperti pengurus RT dan kelurahan. Terlihat pula dua perempuan yang menjadi tersangka di dalam rumah.
Pembongkaran septic tank akan dilakukan oleh Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta. Mereka sudah bersiap untuk membongkar teras rumah.
Rumah aborsi di Kemayoran disebutkan kepolisian memasang tarif Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, tergantung usia kandungan, terhadap para pasiennya. Praktik sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan, sedangkan pelaku mengontrak rumah itu sejak April 2023. Jumlah pasien diperkirakan sudah 50-an perempuan.