Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan membongkar septic tank rumah aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima IV Nomor 14, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Rencananya, pembongkaran akan dilakukan pada Senin pagi ini, 3 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Informasi ini disampaikan Ketua RT setempat, Usman, dan telah dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin. Usman mengungkap rencana pembongkaran akan dilakukan jam 10 pagi, tapi Komarudin tak menyebut waktunya secara pasti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mudah-mudahan jadi. Nanti tim kedokteran yang tentukan,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu malam. Dia merujuk kepada tim dari kedokteran forensik Polri.
Adapun pembongkaran bertujuan untuk mengumpulkan bukti janin hasil aborsi yang dibuang ke tempat pembuangan tersebut. Langkah itu mengikuti keterangan para tersangka dan penghuni rumah tersebut yang menyebut membuang janin hasil aborsi ke kloset.
Rumah milik warga bernama Bambang itu digerebek personel Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Juni 2023 pukul 16.00 WIB. Polisi menangkap tiga orang pelaku praktik aborsi beserta empat pasiennya, yang mana tiga di antaranya baru saja menjalani aborsi.
Tarif yang ditawarkan pelaku antara Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta, sesuai usia kandungan pasien. "Sudah kurang lebih sekitar 50-an perempuan yang menggugurkan kandungan di sini," tutur Komarudin di lokasi, Rabu, 28 Juni 2023.
Adapun Usman mengatakan, pelaku tidak bersosialisasi dengan tetangga dan cenderung menghindar. Dua hari sebelum digerebek, kata Usman, tercium bau amis dari selokan depan rumahnya. Tetangga sekitar juga mencium bau yang sama dan mengadu kepada Usman.
“Bau amis ikan, kami enggak ngebayangin ada aborsi, darah, enggak ngebayangin itu semua," ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis, 29 Juni 2023.
Pilihan Editor: Relawan Kaesang Serukan Tangkap 8 Tuyul di Depok, Apa Saja?