Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tersangka dari Rumah Aborsi Kemayoran Adalah Residivis: Kasus Cikini, Bekasi, dan Duren Sawit

Polisi telah menetapkan 9 tersangka usai menggerebek rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Terdiri dari 4 pelaku, 4 pasien, 1 pacar pasien.

3 Juli 2023 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana pembongkaran septic tank di rumah aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan sembilan tersangka usai menggerebek rumah aborsi ilegal di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Satu tersangka di antaranya ternyata residivis dalam kasus serupa yang baru saja bebas dari hukumannya pada Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini asisten sekaligus boleh dikatakan otak dari klinik aborsi ini, karena NA ini yang mengontrak rumah," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin, Senin 3 Juli 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komarusin merujuk kepada inisial satu tersangka berusia 33 tahun. NA membantu SM (51 tahun) yang berperan sebagai eksekutor aborsi ilegal. Tersangka yang kedua juga seorang residivis dan baru bebas pada Mei 2022.

NA, kata Komarudin, juga berperan mencari calon pasien. NA dan SM saling kenal dan menjadi asisten klinik aborsi di Bekasi dalam kasus hukum yang menjerat mereka sebelumnya. Khusus NA juga pernah ditangkap di wilayah Cikini Jakarta Pusat lagi-lagi karena kasus yang sama.

"Tugasnya sama termasuk dalam jaringan Cikini, spesialis mencari pasien," kata Komarudin. Bahkan NA juga sempat menjadi asisten rumah aborsi ilegal di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus ini telah terungkap pada Mei 2023.

Adapun SM disebutkan Komarudin juga belajar di rumah aborsi ilegal yang berada di Duren Sawit. "Dia belajar otodidak, termasuk yang di Duren Sawit," tuturnya.

Selain NA dan SM, tersangka lainnya dari rumah aborsi di Kemayoran adalah SA (30 tahun) yang berperan sebagai sopir dan SW (42 tahun) yang menjadi asisten rumah tangga di rumah itu.

Sisanya adalah para pasien yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah JW, IR, IF, dan AW, yang tiga di antaranya telah dilakukan aborsi pada kandungannya. Satu orang lagi yang baru menjadi tersangka adalah MK--kekasih AW. "Dia menyuruh untuk melakukan aborsi dan mengantarkan dan membiayai aborsi," tutur Komarudin.

Rumah aborsi di Kemayoran disebutkan telah beroperasi selama sebulan dengan jumlah pasien sekitar 50 perempuan. Tarif yang ditawarkan mulai Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta tergantung usia kandungan pasien. Sedangkan rumah itu dikontrak dari pemilik bernama Bambang pada April 2023.  

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus