Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kekalahan BPPN setidaknya akan dimonitor terus oleh pers asing karena vonis pengadilan dalam kasus Bank Bali akan ikut memengaruhi penilaian mereka terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Majelis hakim yang diketuai M. Arif Nurdua mengajukan alasan: keputusan pembatalan cessie yang dilakukan BPPN terkategori sebagai penyalahgunaan wewenang dan dianggap tak menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik. "BPPN bukanlah lembaga yang kebal hukum, sehingga tak dapat dikontrol oleh peradilan," kata hakim Arif Nurdua.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo