Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Vonis

Berita Tempo Plus

BPPN Tak Kebal Hukum

PTUN Jakarta mempersalahkan BPPN, yang membatalkan perjanjian cessie antara Bank Bali dan PT EGP. Apakah vonis ini bisa menggilas kasus korupsi Bank Bali?

12 Maret 2000 | 00.00 WIB

BPPN Tak Kebal Hukum
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kekalahan BPPN setidaknya akan dimonitor terus oleh pers asing karena vonis pengadilan dalam kasus Bank Bali akan ikut memengaruhi penilaian mereka terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia. Majelis hakim yang diketuai M. Arif Nurdua mengajukan alasan: keputusan pembatalan cessie yang dilakukan BPPN terkategori sebagai penyalahgunaan wewenang dan dianggap tak menaati asas-asas umum pemerintahan yang baik. "BPPN bukanlah lembaga yang kebal hukum, sehingga tak dapat dikontrol oleh peradilan," kata hakim Arif Nurdua.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus