Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Budi Said Divonis 15 Tahun dalam Korupsi Emas Antam, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Crazy rich Surabaya Budi Said dinilai terbukti menerima kelebihan jumlah saat membeli emas PT Aneka Tambang (Antam).

27 Desember 2024 | 12.49 WIB

Terdakwa Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan korupsi emas PT Antam di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi
Perbesar
Terdakwa Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan korupsi emas PT Antam di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 27 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Budi Said 15 tahun penjara. Budi Said adalah terdakwa kasus korupsi yang menerima kelebihan jumlah saat membeli emas PT Aneka Tambang (Antam). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ruang sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Tipikor Jakarta hampir terisi penuh oleh pengunjung. Sebanyak 20 bangku panjang yang muat diduduki hingga empat orang setiap kursi, terisi semuanya. Para awak media yang merekam prosesi sidang duduk di kursi panjang bagian depan.  Sebagian wartawan lain duduk lesehan di belakang kursi panjang dekat dengan pengeras suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu Budi Said duduk di baris pertama kursi terdakwa pada ujung kiri. Budi mengenakan kemeja lengan pendek warna putih gading yang kerap ia pakai saat menghadiri agenda sidang. Tidak sendiri, Budi Said duduk bersama terdakwa lain, mantan General Manager PT Antam Abdul Hadi Aviciena. Abdul Hadi yang konsisten memakai kemeja batik duduk di kursi paling kanan . 

Keduanya menyimak majelis hakim membacakan membacakan putusan untuk Budi Said terlebih dahulu.  Saat hendak membacakan amar putusan, Budi Said diminta untuk berdiri. "Menyatakan terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Toni Irfan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat, 27 Desember 2024. 

Crazy rich Surabaya itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga dianggap menyalahi Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Said selama 15 tahun," ujar Toni.

Vonis pidana penjara itu lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penutut umum. Jaksa sebelumnya meminta hakim memvonis Budi Said dengan pidana penjara selama 16 tahun. 

Budi juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, Budi juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 35,5 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda Budi Said dapat distia. Namun, bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 8 tahun. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus