Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Buntut Kasus ACT, BNPT Siapkan 5 Langkah Putus Pendanaan Teror Berkedok Amal

BNPT akan mendorong dan memfasilitasi aparat hukum menyelidiki dan menyidik berbagai lembaga amal yang diduga terhubung dengan jaringan terorisme.

8 Juli 2022 | 14.08 WIB

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid dalam diskusi bertajuk "Perempuan Teladan, Optimis dan Produktif (TOP) Viralkan Perdamaian dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme" di Convention Hall, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu. (ANTARA/HO/Istimewa)
Perbesar
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid dalam diskusi bertajuk "Perempuan Teladan, Optimis dan Produktif (TOP) Viralkan Perdamaian dalam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme" di Convention Hall, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Sabtu. (ANTARA/HO/Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT menyiapkan lima langkah untuk memutus pendanaan terorisme berkedok lembaga amal. Langkah ini diambil berkaca dari kasus lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap atau ACT yang dicurigai mengalirkan dana ke jaringan terorisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Masih ada celah yang dimanfaatkan kelompok teror untuk menggalang dana dengan modus donasi dan amal,” kata Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid lewat keterangan tertulis, Jumat, 8 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ahmad mengatakan, BNPT akan mendorong dan memfasilitasi aparat hukum menyelidiki dan menyidik berbagai lembaga amal yang diduga terhubung dengan jaringan terorisme.

Kedua, BNPT juga akan mendorong regulasi pendanaan publik diperketat. Selama ini, kata dia, pengumpulan dana umat hanya diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perijinan. “Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana,” kata dia.

Selain itu, Ahmad mengatakan BNPT juga akan mendorong dibuatnya peraturan baru untuk mencegah kelompok teror menggalang dana publik. Aturan baru itu akan dibuat bekerja sama dengan Kementerian Sosial selaku lembaga yang bertugas memantau lembaga amal.

Keempat, kata dia, BNPT akan segera mengirimkan daftar lembaga amal dan donasi yang diduga terkait kelompok teror kepada lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas tersebut. Terakhir, BNPT akan mengedukasi masyarakat agar lebih jeli memilih lembaga amal. “Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat,” kata dia.

Ahmad mengatakan BNPT telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK tentang aliran dana mencurigakan dari ACT. BNPT, kata dia, akan segera memverifikasi informasi tersebut dan bekerja sama dengan lembaga lain.

Dia mengatakan, dugaan lembaga amal menjadi pengumpul dana terorisme bukan kali ini saja terjadi. Detasemen Khusus 88 Antiteror, kata dia, sebelumnya sudah mengungkap jaringan pendanaan teror yang berkedok lembaga kemanusiaan. “Kedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan radikal terorisme,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus