Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menutup Diamond Karaoke, Taman Sari, Jakarta Barat, secara permanen yang dieksekusi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tadi malam, Kamis, 16 November 2017, buntut kasus politikus Indra J Piliang dua bulan lalu. Adapun penutupan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa hari lalu.
"Pada hari ini, Kamis, 16 November, kami dari Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen untuk kegiatan usaha diamond karaoke," ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta Harry Apriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 November 2017.
Baca : Pemprov DKI Terima Investigasi Polda di Diamond Karake, Isinya...
Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan instruksi untuk menutup Diamond Karaoke. Tempat hiburan itu telah disegel sejak 15 September lalu pasca temuan narkotika dari seorang politikus Indra J Piliang. Menurut Anies, pihaknya akan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar peraturan daerah.
Anies mengatakan akan menjalankan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 99 tentang Kepariwisataan. Isinya, perusahaan hiburan malam yang melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba akan dicabut izin usahanya.
Ketentuan tersebut dipertajam dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menyatakan jika dua kali ditemukan narkoba, tempat hiburan malam tersebut akan ditutup. Pemilik tempat karaoke tidak akan kembali diizinkan membuka kembali tempat hiburan malam serupa.
Setidaknya, enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penutupan. Hary mengatakan proses penutupan berjalan kondusif lantaran sudah disegel sebelumnya oleh kepolisian.
"Sehingga saat eksekusi penutupan berlangsung, tidak ada tamu atau pengunjung yang datang," ujar Harry.
Dengan begitu, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diamond Karaoke sudah resmi dicabut sebagaimana yang tertulis dalam Perda. Isinya, perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan/atau zat adiktif harus ditutup.
Simak pula : Kecelakaan, Setya Novanto Dilarikan ke RS Medika
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini