Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar, Indra Piliang, yang ditetapkan sebagai tersangka narkoba, tiba di kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada pukul 17.30. Indra, yang mengenakan pakaian berkerah warna putih, keluar dari lift lantai 14 bersama sejumlah petugas Polda Metro Jaya.
Sambil berjalan dengan wajah tertunduk, Indra Piliang langsung berjalan menuju pintu masuk kantor BNNK Jakarta Selatan. Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menyerahkan Indra ke BNNK Jakarta Selatan untuk direhabilitasi."Waduh enggak tahu saya, nanti ya," kata Indra ketika dicegat wartawan, Jumat, 15 September 2017.
Baca: Indra J. Piliang Terjerat Narkoba, Begini Kronologi Penangkapannya
Polisi mengatakan penyerahan Indra Piliang ke BNNK Jakarta Selaan sesuai dengan hasil assessment ke BNN bahwa Indra harus direhabilitasi. Keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika direhabilitasi.
"Semuanya direhabilitasi karena pengguna," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Indra Piliang ditangkap tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya karena menggunakan narkoba jenis sabu di tempat hiburan Room Opal Diamond Karaoke, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu, 13 September 2017, pukul 19.30 WIB. Indra ditangkap bersama kedua rekannya, Romi Fernando dan M. Ismail Jamani.
Baca: Indra Jaya Piliang Diduga Sudah Setahun Menggunakan Narkoba
Saat diciduk, Indra Piliang dan rekannya sedang duduk di depan satu set alat isap bong, cangklong, plastik, serta korek gas bekas dipakai. Sedangkan sabu seberat satu gram yang diduga digunakan mereka telah habis dipakai. Hasil tes urine yang dilakukan Polda Metro Jaya menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
M. YUSUF MANURUNG | FRISKI RIANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini