Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan informasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok atau Kedubes Cina di Indonesia mengenai 44 kasus pungutan liar (pungli) terhadap WNA Cina oleh petugas imigrasi menjadi momentum untuk berbenah. “Kami berterima kasih dengan informasi dari Kedutaan Besar RRT atas perilaku anggota di lapangan, dan kami akan terus berbenah demi kebaikan institusi imigrasi, termasuk di pemasyarakatan,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta pada Ahad, 2 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Agus menegaskan Kementerian Imipas akan selalu terbuka dengan kritik maupun saran selama dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, dia bersyukur dengan informasi dari Kedubes RRT mengenai 44 kasus pungli terhadap warga negara Tiongkok oleh petugas imigrasi yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Kalau enggak diinformasikan Kedubes RRT, kami kan enggak tahu. Dengan begini, kami bersyukur. Tanpa tunggu lama dapat kami ambil langkah perbaikan, dan ini menjadi peringatan untuk jajaran unit pelayanan agar amanah dan tak ceroboh dalam menjalankan tugasnya,” ujar mantan Wakil Kepala Polri itu.
Sebelumnya, Kedubes Cina di Indonesia bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Urusan Asia Pasifik dan Afrika.
Surat tertanggal 21 Januari 2025 itu menyebutkan sejumlah warga negaranya menjadi korban pemerasan oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, atau dalam surat itu disebut Bandara Internasional Jakarta.
Dalam surat, yang dokumennya diperoleh Tempo, itu dilampirkan daftar kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 dan Januari 2025. “Ini hanya lah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” begitu bunyi surat dalam bahasa Inggris itu.
Meski demikian, Kedubes Cina di Indonesia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri RI dan merasa terhormat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Kementerian Luar Negeri RI. “Tahun lalu, dengan bantuan Departemen Konsuler Kementerian yang terhormat, Kedutaan Besar Tiongkok atau Cina telah menjalin kontak dan koordinasi erat dengan Kantor Imigrasi Bandara Internasional Jakarta.”
Setidaknya terdapat 44 kasus pemerasan yang terungkap. Demikian poin dalam surat tersebut. Dari 44 kasus pemerasan itu terdapat Rp 32.750.000 yang dikembalikan kepada lebih dari 60 warga negara Cina.
Pihak Kedubes Cina juga meminta agar tanda-tanda yang bertuliskan “Dilarang Memberi Tip” dan “Silakan Lapor Jika Terjadi Pemerasan” dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi.
Kedubes Cina juga berharap perintah larangan memberi tip dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan dari Cina. Dengan demikian, mereka tidak akan menyarankan wisatawan Tiongkok menyuap petugas imigrasi.
Dalam surat itu, Kedubes Cina juga menyertakan contoh kasus pemerasan di Bandara Soekarno Hatta Tahun 2024-2025. Misalnya, petugas Imigrasi yang terlibat pemerasan, berdasarkan transfer bank, petugas tersebut berinisial DAS. Uang dikembalikan (RMB) senilai Rp 1.600.000
Penumpangnya atas nama Zhao Qiu dengan nomor penerbangan MF868. Orang tersebut tiba di Bandara Internasional Jakarta pada 20 Februari 2024 pukul 06:00 pagi. Selain itu, ada 43 penumpang lain dari berbagai penerbangan.
Semua Pejabat Imigrasi Soekarno-Hatta Dicopot
Agus Andrianto mengatakan seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sudah dinonaktifkan sementara usai adanya peristiwa itu. “Sudah saya tarik semua dan sedang proses pemeriksaan,” kata Agus dikonfirmasi Tempo pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Dari informasi yang diperoleh Tempo, salah satu pejabat yang dimutasi itu adalah Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Arfa Yudha Indriawan.
Melalui surat perintah Nomor W.10-KP.04.01-4149 tahun 2024 yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham DKI Jakarta R. Andika Dwi Prasetya tertanggal 29 Oktober 2024, Arfa dibebastugaskan dan kini sedang dibina di Kanwil DKI Jakarta.
Agus membenarkan hal tersebut. “Semua sudah saya tarik dan sedang proses pemeriksaan internal,” kata Agus.
Ayu Cipta, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kasus Pagar Laut di Perairan Bekasi: KKP Sebut PT TRPN Terancam Sanksi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini