Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Buron Korupsi e-KTP Paulus Tannos Jalani Sidang Uji Keabsahan Penangkapan di Singapura

Pemerintah Indonesia sedang merampungkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi Paulus Tannos sebelum 3 Maret 2025

1 Februari 2025 | 09.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos. Tempo/Setri Yasra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tersangka pengadaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po, sedang menempuh pengadilan untuk menguji keabsahan penahanan oleh otoritas Singapura. “Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Mahardika Tessa saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Tessa Mahardika menyatakan tidak bisa menjelaskan seperti apa pengadilan yang kini sedang ditempuh tersangka kasus rasuah itu karena terdapat perbedaan sistem hukum antara kedua negara. 

Menanggapi langkah hukum Paulus, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengambil langkah diplomasi kepada pemerintah Singapura. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan sejumlah instansi seperti KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri RI akan tetap menempuh cara untuk memproses ekstradisinya. 

Kendati demikian, Supratman menyatakan pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan di Singapura. “Pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” kata Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Politikus Partai Gerindra itu memastikan Kementerian Hukum akan merampungkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi sebelum 3 Maret 2025. “Sesegera mungkin kami bisa selesaikan,” ujar dia. 

Supratman enggan merincikan dokumen apa saja yang perlu dipenuhi mereka. Ia berdalih informasi seperti itu merupakan hal teknis.

Paulus Tannos merupakan buron perkara rasuah KTP elektronik (e-KTP) yang ditangkap lembaga antikorupsi Singapura atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025.

Paulus resmi menyandang status tersangka pada 13 Agustus 2019. Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender proyek e-KTP sehingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. Lewat pertemuan dengan sejumlah pengusaha dan pejabat, Paulus menyepakati fee sebesar 5 persen. Ia membagi jatah fee tersebut kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus