Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Bus AKAP dengan Stiker Kemenhub Diduga Selundupkan Pemudik

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan sebuah bus AKAP berstiker Kementerian Perhubungan yang diduga melanggar larangan mudik Lebaran.

20 Mei 2020 | 12.34 WIB

Sejumlah penumpang berada dalam bagasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar terhindar dari razia polisi terkait larangan mudik di Tangerang. Twitter/@akurommy
Perbesar
Sejumlah penumpang berada dalam bagasi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar terhindar dari razia polisi terkait larangan mudik di Tangerang. Twitter/@akurommy

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menahan sebuah bus Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP berstiker Kementerian Perhubungan yang diduga digunakan mudik Lebaran.

Bus AKAP itu ditahan saat melintas di kawasan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur pada Rabu dinihari, karena diduga melanggar larangan mudik Lebaran.

Stiker Kemenhub itu ditempel di bagian depan bus AKAP. "Kata sopirnya baru bawa penumpang ke Solo," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pada saat dihentikan, kondisi bus AKAP dalam keadaan kosong tidak berpenumpang. Menurut dia, sopir mengaku sedang menuju ke pool bus malam itu.

Sambodo belum bisa memastikan apakah penumpang yang dibawa sopir tersebut ke Solo merupakan pegawai Kementerian Perhubungan atau pemudik gelap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum bisa dipastikan. Saat ini bus diamankan di depan kantor Satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Sambodo.

Menurut keterangan sopir bus AKAP itu, dia tak membeli stiker Kemenhub tersebut. Stiker didapatkan sopir dari event organizer (EO) yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan pekerja atau karyawan. "Ada 4 bus yang disewa dan masing-masing ditempel stiker oleh EO tersebut. Tapi untuk info tentang EO tersebut masih didalami," kata Sambodo.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus