Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Cara Perpanjang STNK Online 2025 dan Syaratnya

STNK harus diperpanjang secara berkala agar status legalitas kendaraan tetap berlaku dan dapat digunakan tanpa kendala hukum.

5 Maret 2025 | 09.15 WIB

Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Perbesar
Warga mengambil STNK usai melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 20 Juni 2024. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2024 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Jakarta serta menyambut HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara perpanjang STNK secara online 2025 dan syaratnya perlu diketahui oleh para pemilik kendaraan. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Dokumen ini umumnya berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui agar kendaraan tetap sah digunakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

STNK berperan sebagai bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar dan diizinkan beroperasi di jalan oleh pihak berwenang. Karena itu, STNK harus diperpanjang secara berkala agar status legalitas kendaraan tetap berlaku dan dapat digunakan tanpa kendala hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat ini perpanjang masa berlaku STNK dapat dilakukan secara online melalui aplikasi, tanpa harus datang ke unit pelayanan Samsat. Lantas, bagaimana cara perpanjang STNK online 2025 dan syaratnya? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Cara Daftarkan Kendaraan di Aplikasi Signal

Perpanjang STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL. Sebelum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan terlebih dahulu harus mendaftarkan kendaraannya pada aplikasi Samsat Digital Nasional tersebut. Melansir dari laman resmi Samsat Digital, berikut cara mendaftarkan kendaraan di aplikasi signal.

Mendaftarkan kendaraan milik sendiri:

1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

2. Pilih kendaraan atas nama sendiri

3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:

1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK

3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka

5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP

6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'

7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Syarat Perpanjang STNK

Sebelum melakukan proses perpanjangan STNK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratannya. Dokumen-dokumen tersebut termasuk:

1. STNK asli dan fotokopi yang akan diperpanjang

2. BPKB asli dan fotokopi

3. Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP atau SIM)

4. Bukti pembayaran pajak kendaraan terakhir

5. Uang tunai atau alat pembayaran lainnya sesuai dengan biaya perpanjangan STNK.

 

Cara Perpanjang STNK Online 2025 

Adapun cara perpanjang STNK online 2025 melalui aplikasi SIGNAL adalah sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.  

2. Daftarkan akun dengan mengisi informasi pribadi, seperti NIK, nomor handphone, dan data lainnya.  

3. Pilih opsi perpanjangan STNK tahunan.  

4. Lengkapi formulir dengan data kendaraan serta informasi pemiliknya.  

5. Unggah dokumen yang diperlukan, seperti STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.  

6. Pilih metode pembayaran yang tersedia dalam aplikasi.  

7. Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan.  

8. Setelah pembayaran berhasil, e-TBPKB dan stiker pengesahan STNK akan diterima.  

9. Tempelkan stiker pengesahan pada kolom yang sesuai dengan tahun pengesahan di STNK.

 

Biaya Perpanjangan STNK

Besaran biaya perpanjangan STNK berbeda-beda berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi. Berikut rincian biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang STNK:

- Biaya Perpanjangan STNK Tahunan: Rp 100.000 - Rp 200.000

- Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan: Rp 500.000 - Rp 1.000.000

- Biaya Tambahan untuk Perpanjangan STNK yang Telat: Rp 50.000 - Rp 100.000

 

Kakak Indra Purnama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus