Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Debat capres cawapres pertama rangkaian Pemilu 2024, dilakukan pada Selasa 12 Desember 2023, pukul 19.00 yang akan disiarkan langsung beberapa stasiun televisi dan radio.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Debat pertama meliputi pemerintahan, hukum, hak asasi manusia atau HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan pelayanan publik, dan kerukunan warga,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari di kantor KPU, pada Rabu, 6 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivis antikorupsi Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Novel Baswedan menyoroti salah satu tema mengenai hukum, tentu saja persoalan komitmen capres-cawapres terhadap pemberantasan korupsi.
Berdasarkan Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi periode kedua dari 2019 sampai 2022 terus menurun.
Pada 2019, Indonesia mendapatkan 40 poin dan bertengger di posisi 85 dari 180 negara. Kemudian pada 2020, Indonesia mengalami penurunan 3 poin dari 40 menjadi 37 poin dan turun dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara.
Pada 2021, Indonesia mengalami kenaikan satu poin dari 2020 menjadi 38 poin. Posisinya berada di 96 dari 180 negara. Terakhir, pada 2022, Indonesia mengalami penurunan empat poin menjadi 34 poin. Posisi Indonesia turun drastis dari 96 ke posisi 110 dari 180 negara. IPK untuk 2023 belum dikeluarkan Transparency International.
Menurut eks Ketua KPK Abraham Samad, ketiga visi pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud menempatkan masalah antikorupsi dan hukum pada poin ke-7 dan 8 dari visi mereka.
“Ini menandakan bahwa ketiga paslon caper-cawapres tidak memprioritaskan agenda pemberantasan korupsi dalam program kerja mereka kelak. Jika demikian, kita tidak bisa terlalu berharap banyak kepada mereka bisa membawa Indonesia mejadi negara yang terbebas dari korupsi atau paling tidak Indeks Persepsi Korupsi kita bisa lebih baik,” kata Abraham Samad kepada Tempo.co, Ahad, 10 Desember 2023.
Abraham Samad kemudian mengatakan, ia belum melihat secara jelas road map strategi pemberantasan korupsi jika mereka memimpin negeri ini.
“Belum lagi kalau kita membedah jauh dari visi antikorupsi mereka, misalnya apa road map dan strategi pembrantasan korupsi yang mereka akan lakukan? Road map serta strategi mejadi sangat penting dalam pemberantasan korupsi karena ini akan menentukan keberhasilan dalam pemberantasan korupsi nantinya,” kata dia.
Debat capres cawapres soal pemberantasan korupsi ini, menurut Novel Baswedan, masing-masing capres-cawapres menjawab permasalahan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang bermasalah.
“Ada komitmen yang jelas dan tidak ambigu mengenai apa yang akan dilakukan nanti bila terpilih terhadap masalah korupsi, ketidakadilan dan pelanggaran HAM,” kata eks penyidik senior KPK itu kepada Tempo.co, Ahad, 10 Desember 2023.
Sedangkan, pimpinan KPK periode 2011-2015 Bambang Widjojanto atau BW menekankan pula mengenai program strategis dan sistematis melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
“Harus ada peta soal yang sangat jelas mengenai tantangan hukum dan pemberantasan korupsi yang diajukan kandidat. Lalu, ada usulan program yang strategis dan sistematis untuk menyelesaikan tantangan tersebut,” katanya kepada Tempo.co. “Kemudian, ada upaya untuk mendorong partisipasi publik secara otentik”.
Koordinator IM57+ Institute M Praswad Nugaraha mengatakan harapannya, bahwa pada debat capres itu agar rakyat bisa lebih mengetahui seperti apa sikap para calon pemimpin indonesia terhadap pemberantasan korupsi, terhadap UU KPK, terhadap KPK secara lembaga, dan terhadap para pegawai KPK.
“Jangan sampai terulang lagi saat kita mendengar janji-janji manis Presiden Jokowi untuk menguatkan KPK pada saat ia mengikuti kontestasi Pilpres 2014 dan 2019. Disebutnya akan menambah anggaran KPK, akan menambah seribu penyidik KPK, akan menguatkan KPK, dan lainnya,” kata Praswad saat dihubungi Tempo.co, Ahad, 10 Desember 2023.
“Namun kenyataannya, UU KPK direvisi, KPK dimasukkan kedalam ranah eksekutif, Independensi KPK dibunuh, dan dimasukkan orang-orang yang tidak berintegritas kedalam tubuh KPK,” kata dia, menegaskan.