Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cegah Kekerasan Berulang, RMI PWNU Jatim Optimalkan Fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri

Ketua RMI PWNU Jawa Timur, M. Iffatul Lathoif, mengatakan akan mengawal kasus hingga suasana kembali kondusif. Ia juga akan mengoptimalkan fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri.

4 Maret 2024 | 08.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang tersangka penganiayaan santri yang mengakibatkan meninggal dunia menjalani rekonstruksi di Polres Kediri Kota, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis 29 Februari 2024. Rekonstruksi penganiayaan santri berinisial BM yang mengakibatkan meninggal dunia oleh empat tersangka sesama santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri tersebut memperagakan 55 reka adegan di tiga lokasi berbeda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia atau Rabithah Ma'ahidil Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur akan mengawal kasus kekerasan yang terjadi di salah satu pesantren di Kediri, Jawa Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"RMI PWNU Jatim mengawal pendampingan korban, tersangka, dan pesantren sampai suasana kembali kondusif dengan mengoptimalkan fungsi Satgas Pesantren Ramah Santri," kata Ketua RMI PWNU Jawa Timur, M. Iffatul Lathoif, dalam keterangan pers, Sabtu, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, kasus kekerasan yang menyebabkan seorang santri meninggal menjadi pelajaran penting bagi pengelola pondok pesantren untuk melakukan pengawasan yang ketat di antara para santri. "Kami sangat prihatin dengan kejadian ini," ujarnya.

Seorang santri dikabarkan meninggal diduga akibat penganiayaan seniornya. Korban merupakan adik kelas para pelaku. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 24 Februari 2024, itu telah ditangani Polres Kediri Kota. Polisi telah menangkap empat santri atas dugaan penganiayaan sesama santri yang menyebabkan korban tewas.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut atas laporan keluarga korban. Kendati laporannya di Banyuwangi, Polres Kediri Kota tetap menindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan sejumlah saksi.

"Kasus ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Mojo, Kabupaten Kediri. Kami tetapkan empat tersangka dan kami lakukan penahanan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata dia di Kediri, Senin, 26 Februari 2024.

ANDRY TRIYANTO TJITRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus