Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cerita Dua Remaja Tawarkan Ginjal Demi Pembebasan Ibunya, Ini Aturan Transplantasi Organ Tubuh

Dua remaja membentangkan poster berisi tentang rencana mereka menjual ginjal untuk bisa membebaskan ibu mereka dari tahanan.

24 Maret 2025 | 10.14 WIB

Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal
Perbesar
Dua remaja ingin menjual ginjal di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Buntut penahanan sang ibu di Polres Tangsel. Tempo/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua remaja Farel Mahardika Putera, 19 tahun, dan adiknya NR, 16 tahun, menarik perhatian ketika membentangkan poster yang berisi tentang rencana mereka menjual ginjal untuk bisa membebaskan ibu mereka dari tahanan Polres Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi kakak beradik ini dilakukan di Pasar Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jumat siang, 21 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tolong kami ingin menjual ginjal untuk membebaskan bunda kami yang ditahan di Polres Tangsel" demikian tulisan di kertas karton yang mereka bawa. Mereka sebelumnya sudah melakukan aksi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.

Farel mengatakan sang ibu, Syafrida Yani, 49 tahun, mendekam di balik jeruji besi tahanan sejak Rabu, 19 Maret 2025. Syafrida ditahan atas laporan kerabatnya berinisial NY yang merupakan seorang pramugari maskapai asing. 

Kasus ini berawal dari dimintanya Syafrida oleh NY untuk mengurus rumahnya dengan imbalan tertentu. Namun karena merasa tidak cocok, Syafrida menghentikan kerja sama itu secara sepihak. Ini membuat dia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.

Terlepas dari kasusnya, transplantasi organ tubuh dengan tujuan komersial dilarang oleh Undang-Undang nomor 17/ 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tentang donor organ tubuh atau transplantasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17/ 2023 tentang kesehatan.

Dalam peraturan pemerintah itu, pelaksanaannya diatur dalam Pasal 326. Disebutkan dalam ayat 1 bahwa transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh bertujuan untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta hanya untuk tujuan kemanusian.

Pada ayat 2, disebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dikomersialkan atau diperjualbelikan dengan alasan apa pun.

Penahanan Syafrida Ditangguhkan

Polres Tangerang Selatan akhirnya menangguhkan penahanan Syafrida Yani, ibu dari dua anak yang menawarkan ginjalnya tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan AKP Agil mengatakan pihaknya memang tengah menangani kasus perselisihan antara Syafrida dan kerabatnya berinisial NY. 

"Benar bahwa Polsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan, saat ini sedang menangani perkara penggelapan yang dilaporkan dengan terlapor Sdri.S.Y," kata dia kepada Tempo, Minggu 23 Maret 2025. 

Agil mengatakan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya mendapatkan alat bukti yang cukup. Atas dasar tersebut, penyidik Polsek Ciputat Timur meningkatkan status terlapor Syafrida sebagai tersangka. 

"Dan sejak hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 oleh penyidik Polsek Ciputat Timur dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Polres Tangetang Selatan," kata dia 

Agil menambahkan Kepala Polres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kemudian memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut. 

"Dan menginstruksikan kepada Kapolsek Ciputat Timur, agar menangani perkara tersebut secara profesional. Kemudian pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan menjadi bahan pertimbangan penyidik sehingga hari ini permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Sdri. SY. tersebut dikabulkan," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus