Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Cerita Hercules Singgung Kapolri dan Siap Dihukum Mati Jika Salah

Sebelum sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dimulai, Hercules Rozario Marshal bersedia menjelaskan banyak ahal ke awak media.

8 Maret 2019 | 08.54 WIB

Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Hercules Rosario Marshal menyampaikan pendapatnya kepada awak media di depan majelis hakim usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Sebelum sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dimulai, Hercules Rozario Marshal bersedia menghampiri awak media yang memanggilnya.

Hercules, kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum hadir di ruang sidang pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 15.50. Namun, majelis hakim belum memasuki ruangnya.
Baca : Hercules Rozario Siap Ditembak Mati Jika Hartanya Tak Halal

Hercules berbincang dengan awak media sekitar tujuh menit sebelum hakim datang. Ia menyampaikan beberapa hal, termasuk tentang isi pembelaanannya atas kasus penguasaan tanah dengan kekerasan di lahan milik PT Nila Alam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya pernah berbuat untuk negara ini, dan saya bukan pengecut, saya pemberani. Kalau saya salah saya siap dihukum mati," kata Hercules yang hari itu mengenakan kemeja putih dan kupluk putih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai di saat dirinya menjelaskan tentang kedekatannya dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, seorang lelaki menghampirinya. Lelaki yang memakai topi warna coklat dan kaus kerah warna hitam itu datang dan membisikkan sesuatu di telinga kanan Hercules. Dia juga terlihat memegang lengan kanan Hercules.

Hercules lantas merespon. "Kalian jangan inikan saya, saya lagi bicara, saya pukul kalian nanti, jadi pasal baru nanti," ucap dia. Selang beberapa detik setelah Hercules mengucapkan kalimat itu, hakim datang. Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meminta hadirin untuk berdiri.

Dalam persidangan hari itu, Hercules mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan dirinya melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak tepat sasaran. Sebab, kata dia, yang merusak engsel pintu, memindahkan pintu masuk dari arah barat ke timur serta menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam merupakan anak buahnya.

"Di sini ada pelakunya, yaitu saudara Bobby Cs," kata Hercules.

Bobby yang memiliki nama asli Fransisco Soares Recardo merupakan tangan kanan Hercules. Bobby dan sembilan orang lain yang diduga anak buah Hercules didakwa menduduki lahan seluas dua hektare milik PT Nila Alam sejak 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, mereka diduga tutut melakukan kekerasan.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 1 Desember 2018, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu berujar, Bobby merupakan orang yang mengenalkan Handi Musyawan kepada Hercules. Handi adalah ahli waris dari Thio Ju Auw yang mengklaim memiliki lahan PT Nila Alam melalui Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 90 PK/pdt/2003.

Hercules, Bobby dan Handi dan pengacara bernama Sofian Sitepu kemudian bertemu untuk membicarakan keabsahan putusan itu sebelum melakukan pendudukan. Handi lantas memberi kuasa lapangan dan kuasa jual kepada Hercules sebagai syarat agar dirinya mau membantu. Sofian Sitepu juga diketahui diberikan surat kuasa.
Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Hercules melanjutkan, selain membantah melakukan kekerasan, ia juga mengatakan hanya menghadiri pemasangan plang atas nama Thio Ju Auw di lahan PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia mengaku tidak mengikuti dan mengetahui apa yang dilakukan Bobby sebelumnya di lahan tersebut.
Simak pula :
Pengakuan Hercules: Dikasih Tugas Khusus oleh Pak Kapolri

"Saat itu saya hanya datang untuk pasang plang, saya datang bersama kuasa hukum atau pengacara (Sofian Sitepu)," kata dia.

Hercules menambahkan, semua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum juga tidak melihat dirinya melakukan kekerasan. Untuk itu, tuntunan tiga tahun penjara menurut dia tidak adil. "Bahkan saudara Bobby pun saksi tidak melihat," kata Hercules.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus