Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang -Warga Kampung Kadu Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa, tempat di mana sejoli diarak bugil Ryan dan Mia (sekarang sudah menjadi suami istri) tak mempedulikan nasib Pak Ketua RT dan Ketua RW yang dituntut hukuman penjara.
"Ya dengar saja katanya dituntut ada yang tujuh tahun ada yang penjara dua tahun, tapi tidak mengikuti tidak pernah lihat juga sidangnya," kata Suheni, warga Kampung Kadu saat ditemui Tempo di rumahnya, Jumat, 23 Maret 2018 soal kasus sejoli diarak bugil itu..
Suheni mengatakan tidak terlalu memikirkan tetangga yang telah dihukum itu. "Yang jelas sekarang sudah ada penggantinya (Ketua RT dan RW baru). Namun dia mengakui kampungnya pernah menjadi terkenal karena kasus sejoli diarak bugil itu.
Baca : Kasus Sejoli Diarak Bugil di Tangerang, Ini Bocoran Dakwaannya
"Dulu korban yang perempuan bekerja di pabrik sol sepatu itu," kata Suheni. Namun industri rumahan itu saat ini sudah tutup. "Sudah pindah tempat sejak kejadian itu," Suheni menambahkan.
Saat ini warga sudah hidup tenang. Apalagi sudah ada pengganti ketua RT dan RW. Suheni enggan berkomentar tentang kondisi anak dan istri para terdakwa. "Tidak mau bahas itu (-membicarakan kehidupan keluarga terdakwa," kata Suheni lagi.
Pengamatan Tempo pada Jumat menjelang siang suasana Kampung Kadu terhitung sepi. Aktivitas warga yang di rumah adalah ibu rumah tangga. Para suami bekerja termasuk tetangga kontrakan bekas Mia tinggal.
Penjual sayuran Hardi yang rumah petaknya bersebelahan dengan kontrakan Mia pun sedang berjualan sayuran keliling. Hanya istrinya, Leni dan anaknya di rumah.
Leni juga tidak pernah ikuti sidang ke pengadilan. "Tidak tahu dihukum berapa, kalau yang datang ke persidangan keluarga terdakwa saja," tutur Leni.
Jalan menuju bekas kontrakan Mia juga masih becek, tidak ada perubahan sama sekali di lokasi yang pernah menghebohkan jagat maya karena peredaran video pengarakan sejoli bugil itu.
Rumah kontrakan petak di mana MA, wanita sejoli yang diarak bugil, tinggal di Sukamulya, Cikupa, Tangerang, telah dipasangi garis polisi, Selasa, 14 November 2017. TEMPO/Ayu Cipta.
Sedangkan para terdakwa persekusi yakni Komarudin alias Toto alias Pak RT, 43 tahun Selasa, 20 Maret 2018 dituntut hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan Ketua RW Gunawan Saputra dituntut hukuman 2 tahun penjara sementara empat terdakwa lainnya dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Simak juga :
Jaksa Rahmadhy Seno Lumakso menyatakan tuntutan hukuman sudah sesuai pasal dan peran masing-masing terdakwa. Pak RT Cs pun menangis begitu Jaksa Rahmadhy membacakan tuntutannya.
Sidang perkara persekusi sejoli diarak bugil ini akan berlanjut dua pekan mendatang Ketua Majelis Hakim M. Irfan Siregar memberikan kesempatan dua pekan ke depan untuk kuasa hukum terdakwa menyusun pledoi atau pembelaan. Alexander Silalahi mengatakan tim pengacara akan membela dari kacamata hukum. "Kalau mereka (-terdakwa) mau membela diri lisan sebagai bentuk ungkapan hati nurani. Sebab klien kami tulang punggung keluarga," kata Alexander Silalahi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini