Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
PN Jakarta Utara melaporkan advokat Razman Nasution dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, ke polisi dengan tuduhan menghina pengadilan.
Sejumlah ahli hukum menilai tindakan Razman dan Firdaus bisa diproses secara pidana meski Indonesia belum memiliki undang-undang contempt of court.
Berita acara sumpah advokat Razman Nasution dan pengacaranya dibekukan.
KERICUHAN antara advokat Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025, berimbas panjang. Pihak PN Jakarta Utara melaporkan Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI karena dituding menghina pengadilan alias contempt of court. Keduanya pun terancam tak bisa lagi beracara di pengadilan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo