Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Surabaya Budi Said menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang sengketa terdaftar dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024 di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang resmi dimulai sejak pukul 10.40 WIB hingga pukul 12.10 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Said yang kerap dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya hadir ke ruang sidang pada pukul 10.38 WIB. Budi terlihat rapi mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan warna merah muda beserta tampilan rambutnya yang klimis. Dalam sidang tersebut dia didampingi oleh Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Budi Said didakwa melakukan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi bersama terdakwa lain yakni Eksi Anggrani sebagai Broker, Endang Kumoro sebagai Kepala BELM Surabaya 01 Antam, Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya 01 Antam, dan Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Antam.
Jaksa dalam dakwannya menyebut, Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggrani menerima 100 kg emas antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto pada Belm Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung PT Antam, Tbk.
Menurut jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh terdakwa sebesar Rp25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam Tbk
"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," jelas Jaksa Penuntut Umum.
Setelah dakwaan dibacakan, Budi menyampaikan penyangkalannya kepada hakim ketua Tony Irfan, ia mengaku dia tidak melakukan gratifikasi tersebut "Saya tidak korupsi, saya ditipu oleh pejabat PT. Antam Endang, Ahmad, dan Misdianto. Mereka sudah dilaporkan dan mendapati hukuman penjara pada tahun 2019," tuturnya.
Hakim ketua Tony Irfan memutuskan tidak melanjutkan dengan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum "Pemeriksaan bukti perkara ditunda, sampai dengan hari Selasa, 3 Desember 2024 yang akan dibuktikan oleh Penuntut Umum," ujar hakim Tony.