Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bobby Joseph menjadi tersangka atas kepemilikan 0,46 gram tembakau sintetis. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy mengatakan proses hukum pidana terhadap artis itu tetap dilakukan hingga ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tetap diberikan kesempatan untuk rehabilitasi, tetapi proses hukum berjalan," ujar Ardhy saat dihubungi, Jumat, 28 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bobby Joseph terjerat kasus penyalahgunaan narkoba yang kedua kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap oleh Polres Tangerang Selatan karena memiliki narkotika jenis sabu pada 2021.
Pada kasus ini, Bobby ditangkap di rumahnya di wilayah Cinere, Kota Depok, pada 21 Juli 2023, sekira pukul 22.00 WIB. Dia kedapatan memiliki 0,46 gram tembakau sintetis sisa pakai beserta kertas papir yang disembunyikan di bawah kasus.
Sembari kasus hukumnya berjalan, artis itu juga diberikan akses rehabilitasi. "Akan dilakukan rehabilitasi di Lido (Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido)," kata Achmad Ardhy.
Bobby dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Artis ini membeli tembakau sintetis melalui sebuah akun Instagram. Transaksinya sudah terjadi 10 kali sejak 2020.
Bobby Joseph membeli dengan takaran beragam dan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Namun, kata Ardhy, polisi masih mencari keberadaan penyuplai tembakau sintetis itu.
"Lagi penyelidikan," tutur Ardhy.