Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
WAJAH Profesor Romli Atmasasmita pucat. Dengan gemetar, perlahan-lahan, pria 64 tahun ini membubuhkan tanda tangannya di kertas di depannya. Isinya: pernyataannya menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Begitu dia selesai menggoreskan tanda tangannya, dua pengacara Romli, Juniver Girsang dan Denny Kailimang, menarik napas lega. Sebelumnya, kedua pengacara itu berkali-kali memberikan isyarat kepada penyidik agar segera menyudahi pemeriksaan. Mereka khawatir, lantaran pemeriksaan lebih dari lima jam itu, guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung, yang dikenal vokal meneriakkan perang melawan korupsi tersebut ambruk.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo