Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Deddy Corbuzier Ditunjuk Staf Khusus Menteri Pertahanan, KPK Perlu Koordinasi Soal LHKPN

Apabila jabatan stafsus menteri sesuai dengan aturan yang ada, Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu 3 bulan.

11 Februari 2025 | 00.00 WIB

Posisi keempat daftar artis terkaya di Indonesia menurut Cydem International Research ditempati Deddy Corbuzier. Founder PT Dektos Digital Corbuzier ini memiliki kekayaan sekitar Rp320 miliar. Instagram/deddyzorbuzier
Perbesar
Posisi keempat daftar artis terkaya di Indonesia menurut Cydem International Research ditempati Deddy Corbuzier. Founder PT Dektos Digital Corbuzier ini memiliki kekayaan sekitar Rp320 miliar. Instagram/deddyzorbuzier

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan perihal pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Sebagai stafsus Menhan, Deddy terkena kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). "Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan setelah ditetapkan atau 1 April 2025," kata dia dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III. Sebab, dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, Staf Khusus Menteri termasuk sebagai WL.

Apabila jabatan yang dimaksud sesuai dengan aturan yang ada, Deddy Corbuzier wajib melaporkan LHKPN dengan batas waktu 3 bulan sejak pelantikan atau maksimal 12 Mei 2025. Namun, jika stafsus menteri tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 Tahun 2024. Budi berujar KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khususnya di kantor Kementerian Pertahanan pada Selasa, 11 Februari 2025. Pelantikan itu diumumkan Sjafrie lewat akun Instagram-nya pada 11 Februari 2025, pukul 13.00 WIB.

Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima stafsus lainnya. Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

"Saya melantik Staf Khusus Menhan dan Penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram-nya.

Sjafrie mengatakan pengangkatan staf khusus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan. Sementara itu, Sjafrie mengatakan penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti.

Eka Yudha Saputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: PN Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Polisi

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus