Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Agustus 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut jika Indonesia sudah memasuki fase darurat judi online. Dalam catatan pemerintah, pada tiga bulan pertama di 2024, angka perputaran uang untuk judi online mencapai Rp 100 triliun. Pembentukan Satgas Judi Online menjadi solusi yang dipilih pemerintah untuk mengatasi darurat judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permainan judi online ini tidak hanya menyasar ke masyakarat berpenghasilan rendah atau para pelajar. Aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri yang terlibat judi online pun menjamur beberapa waktu terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adiksi aparat penegak hukum bermain judi online itu bahkan menyebabkan tindakan kriminal hingga bunuh diri. Dalam catatan Tempo, ada sejumlah anggota dari kedua instansi itu justru terjerat dalam bahaya judi online.
Teranyar, dugaan kasus Perwira TNI dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R yang diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk judi online.
Kasus lain yang ramai diperbincangkan publik ialah Polwan membakar suaminya, yang juga anggota kepolisian, karena kecanduan judi online. Tempo merangkum beberapa kasus lain aparat penegak hukum terlibat judi online, di antaranya.
Anggota Densus 88 Rampok dan Bunuh Sopir Taksi
Tahun lalu, anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang membunuh sopir taksi online bernama SR di Depok, Jawa Barat pada 23 Januari 2024. Pelaku berhasil ditangkap di Puri Persada, Bekasi, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan, tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi.
Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Anti-teror Polri, Komisaris Besar Aswin Siregar menyebut, tersangka tercatat beberapa kali melakukan pelanggaran. Salah satunya karena bermain judi online hingga terlibat utang.
Anggota TNI Bunuh Diri karena Utang Judi Online
Perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara ditemui dalam keadaan tewas karena bunuh diri pada 27 Mei 2024. Eko bunuh diri di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan.
Dengan tembakan senjata laras panjang, Eko mengakhiri hidupnya. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp 819 juta akibat judi online.
Prajurit TNI Bunuh Diri karena Stres Terlilit Utang Akibat Judi Online
Kasus lainnya dari prajurit TNI Angkatan Darat Kesatuan Batalyon Kesehatan Divisi Infanteri 1 Kostrad, berinisial PSG ditemukan meninggal pada 4 Juni 2024 di kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1 Kostrad, Sukaraja, Bogor.
Berdasarkan keterangan yang diterima, korban diduga meninggal dan bunuh diri karena stres terlilit utang. Dugaan lain juga menyebutkan bahwa korban nekat bunuh diri karena judi online.
Polwan Bakar Suami yang Kecanduan Judi Online
Seorang Polisi Wanita atau Polwan, Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah tega membakar suaminya yang juga polisi, Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono. Kejadian itu terjadi di Asrama Polres Mojokerto, Kranggan, Kota Mojokerto.
Motif pembakaran itu diduga karena Fadhilatun kesal dengan suaminya yang sering menghabiskan uang belanja untuk bermain judi online. Peristiwa pembakaran itu berawal saat pelaku mengetahui bahwa gaji ke-13 suaminya sebesar Rp 2,8 juta hanya tersisa Rp 800 ribu.
Mengetahui itu, pelaku terlibat cekcok dengan korban. Tersangka kemudian menyiramkan bensin ke muka dan tubuh korban. Yak jauh dari posisi korban, ada sumber api sehingga terpercik dan terbakar.
Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan Rp 876 Miliar untuk Judi Online
Seorang anggota TNI Angkatan Darat atau AD dari Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R diduga menyalahgunakan anggaran satuannya untuk bermain judi online. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi buka suara perihal kabar tersebut.
"Terkait kasus penyalahgunaan anggaran oleh Letda R, Paku Brigif 3, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kristomei saat dihubungi, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia mengungkapkan, bahwa pihaknya juga masih mendalami keterlibatan Letda R dalam permainan judi online yang membuat anggaran satuan raib. Hal itu dilakukan agar kasus ini bisa diproses lebih lanjut secara hukum.
Letda R diduga menggelapkan anggaran satuan sebesar Rp 876 juta untuk bermain judi online. Dugaan penyalahgunaan anggaran untuk judi online ini diketahui setelah terduga pelaku kerap menunda memberikan dana satuan yang dia pegang.
Namun, ujar Kristomei, informasi itu masih perlu dikonfirmasi melalui serangkaian pemeriksaan. Dia juga tidak membeberkan angka persis yang telah disalahgunakan Letda R untuk bermain judi online. "Masih dalam pemeriksaan untuk mendalami apa yang dia lakukan," ucapnya. Ia menyebut saat ini terduga pelaku sudah ditahan untuk diproses hukum.
Pilihan Editor: Penjelasan TNI Soal Anggotanya yang Diduga Gelapkan Dana hingga Rp 876 Juta untuk Judi Online
Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri di Indonesia, bisa menghubungi : Yayasan Pulih (021) 78842580