Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Predator seksual merupakan orang yang menginginkan kontak seksual dengan orang lain dengan cara memaksa atau melecehkan.
Dikutip dari WebMD, predator seksual lebih mungkin melakukan kejahatan seksual, seperti pelecehan seksual, penyerangan, pemerkosaan, dan pedofilia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mereka yang mengeksploitasi orang lain secara seksual mungkin tidak hanya mencari seks. Sebaliknya, mereka melihat seks sebagai bentuk dominasi dan kontrol. Sementara beberapa predator seksual berusaha mengeksploitasi korban dewasa, banyak juga yang merupakan predator seksual anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam dua tahun terakhir, Indonesia dihadapkan pada berbagai kasus predator seksual yang mencuat di berbagai sektor, mulai dari lingkungan pendidikan hingga institusi keagamaan. Berikut beberapa kasus yang mendapat sorotan publik.
Dokter PPDS Unpad (2025)
Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Angerah Pratama (PAP), memerkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin, Bandung.
PAP terancam 12 tahun penjara atas dasar hukum Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Hukumannya 12 tahun penjara,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Surawan, lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.
Dalam kasus ini, dokter residen peserta PPDS FK Unpad Priguna Angerah Pratama (PA), 31 tahun, diduga memerkosa anak dari seorang pasien RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tersangka membius korban terlebih dahulu sebelum melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Eks Kapolres Ngada (2025)
E ks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma menjadi tersangka kasus pencabulan anak. Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian Australia melakukan operasi di situs pornografi dan menemukan video yang diduga direkam di Indonesia.
Saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kepada kejaksaan.
“Berkas perkara untuk kasus kekerasan seksual dan pencabulan anak sudah tahap satu. Prosesnya terus berjalan saat ini,” ucap Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 23 Maret 2025.
Pencabulan Anak Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang (2024)
Polisi telah menangkap dan menahan ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Sudirman, dan salah satu pengasuh Yusuf. Sebelumnya polisi telah mengevakuasi 12 anak ke panti sosial.
Dugaan pencabulan yang dilakukan Sudirman dan dua pengasuh panti asuhan yaitu Yusuf dan Yandi terkuak setelah 11 anak korban pencabulan melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 11 anak panti yang diduga menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan pengasuh panti asuhan itu diadvokasi oleh Dean Desvi dan suaminya Ahmad Farabi.
Polisi telah menahan dan menetapkan dua dari tiga orang itu sebagai tersangka. "Identitasnya S, 49 tahun, selaku pemilik yayasan panti asuhan, dan YB, 30 tahun, selaku pengurus yayasan panti asuhan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 6 Oktober 2024.
Kekerasan seksual oleh pria difabel di NTB (2024)
Pada awal Desember 2024, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menetapkan pria difabel berinisial IWAS alias Agus sebagai tersangka. Agus diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan perempuan, beberapa di antaranya anak di bawah umur. Kepolisian telah menyerahkan berkas perkara pelecehan seksual fisik tersebut kepada Kejaksaan Tinggi NTB.
Saat ini, tersangka Agus menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. Kebijakan ini diambil oleh penyidik Polda NTB dengan mempertimbangkan kondisi tersangka yang merupakan penyandang disabilitas, dan juga fasilitas di Polda NTB yang belum memadai untuk menangani tersangka dengan disabilitas.
Dinda Shabrina, Joniansyah, Linda Trianita, dan Nabiila Azzahra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kaspersky: Ancaman Bahaya Online Mengintai Anak dari Predator Seksual hingga Penipuan