Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Di Sidang Tuntutan, Buni Yani Mengaku Kurang Sehat

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. Dia mengaku kurang sehat.

3 Oktober 2017 | 11.55 WIB

Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia
Perbesar
Terdakwa kasus UU ITE, Buni Yani seusai menjenguk ahli IT, Hermansyah didampingi oleh kuasa hukum Hermansyah, Azam Khan bersama dengan para advokat Bang Japar di RSAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, 15 Juli 2017. TEMPO/Yovita Amalia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bandung- Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang dengan agenda penuntutan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa, 3 Oktober 2017. Buni akan mendengarkan surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan pantauan Tempo, Buni Yani tampak sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30. Dia menggunakan kemeja putih dengan motif batik di bagian depan. Buni mengaku kurang sehat saat majelis hakim menanyakan kesiapan Buni untuk menjalani sidang. "Kurang sehat, Yang Mulia," kata Buni kepada hakim.

Baca juga: Dicecar Jaksa Soal Sumber Video Ahok, Begini Reaksi Buni Yani

Kendati demikian, sidang tetap dilanjutkan. jaksa penuntut umum pun tetap membacakan uraian materi tuntutan yang didakwakan kepada Buni.

Pada sidang sebelumnya, Buni Yani yakin bebas dari tuntutan jaksa. Ia yakin tidak bersalah atas unggahan potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di laman Facebook miliknya. "Saya harus bebas," ujar Buni, 26 Spetember 2017.

Buni didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Perakara ini bermula saat Buni Yani mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus