Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Buni Yani menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 26 September 2017. Buni Yani dicecar sejumlah pertanyaan, baik oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, maupun kuasa hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam sidang tersebut, Buni Yani sempat bersitegang dengan jaksa penuntut umum. Mereka berpolemik ihwal sumber video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, yang diunggah Buni di akun Facebooknya.
Baca juga: Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Buni Yani mengatakan video yang dia unggah itu diambil dari akun Facebook Media NKRI. Ia mengaku berlangganan konten dari akun tersebut, sehingga ia mendapat notifikasi ketika Media NKRI memposting sesuatu.
"Saya men-subscribe akun Media NKRI. Saya posting ulang video tersebut untuk tujuan berdiskusi," ujar Buni saat menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang, Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung.
Sementara itu, jaksa tetap pada dasar dakwaannya terhadap Buni yaitu Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transkasi Elektronik. Pada dakwaan tersebut, Buni dituduh mengedit dan mengubah konten video tersebut.
Simak pula: Buni Yani Nilai Guntur Romli Tak Kompeten Jadi Saksi Kasusnya
Jaksa M. Taufik mengatakan, Buni Yani tak memilki bukti mengenai sumber video yang diambil dari akun Media NKRI. "Dia tidak bisa membuktikan," ujar M. Taufik selepas sidang.
Buni Yani sempat mengucapkan sumpah di hadapan Majelis Hakim. Suaranya meninggi. Ia meyakinkan majelis hakim bahwa video tersebut diambil dari Media NKRI.
Adapun, kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, menyebutkan pertanyaan jaksa ihwal sumber video yang diambil oleh Buni tidak masuk akal. Ia mengatakan, seharusnya jaksa yang membuktikan sendiri dari mana sumber video yang diambil oleh kliennya itu.
"Ini logika terkilir yang terbalik. Dia (Jaksa) tidak bisa membuktikan dan tidak ada alat bukti," ucap Aldwin.
IQBAL T. LAZUARDI S