Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Merasa Terhina oleh Sikap Buni Yani di Persidangan

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menantang jaksa untuk membuktikan bahwa kliennya telah melakukan penghinaan.

17 Oktober 2017 | 17.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, 3 Oktober 2017. Buni Yani, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Jaksa penuntut umum kasus Buni Yani, Irfan, menilai terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian itu telah melakukan penghinaan karena menatap dan menonjolkan simbol jari ke arah jaksa saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Oktober 2017. Jaksa  akan melaporkan sikap Buni Yani atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan.

Kejadian  bermula saat kuasa hukum Buni Yani sedang membacakan nota pembelaan. Di tengah pembacaan pledoi itu, jaksa tiba-tiba melakukan interupsi kepada majelis hakim. "Izin Yang Mulia, kami meminta penahanan kepada terdakwa. Ini persidangan, Yang Mulia. Ini sebuah penghinaan," kata Irfan.

Baca: Dituntut 2 Tahun, Jaksa Menilai Buni Yani Tak Sopan Selama Sidang

Penghinaan yang dimaksud Irfan ialah tatapan dan gerakan jari Buni Yani ke arah jaksa. Menurut Irfan, saat pembacaan pleidoi, Buni Yani yang duduk di kursi pesakitan menatap matanya dengan durasi cukup lama. Tatapan mata Buni Yani itu, kata dia, disertai dengan gerakan jari yang ia anggap sebagai simbol penghinaan.

"Dalam persidangan terdakwa menatap tim JPU dan saya. Saya sampaikan ke beliau dengan kode tangan untuk menatap ke depan saja," ujar Irfan saat ditemui saat sidang sedang diskors untuk istirahat.

Setelah diberi kode untuk tidak menatap jaksa, Buni Yani, ujar Irfan, malah menggerakan jarinya yang sedang menggenggam kertas dokumen. Gerakan jari tersebut, dianggap jaksa sebagai simbol penghinaan. "Simbol tangan yang dikategorikan penghinaan kepada tim JPU," katanya.

Simak: Fahira Idris Sebut Asma Dewi Sering Hadir Sidang Buni Yani

Ia menyebut gerak-gerik Buni Yani telah terekam. Karena itu, ujar dia, Buni Yani akan dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan. "Kami akan proses. Akan buat laporan setelah sidang," ujarnya.

Tempo mencoba mengkonfirmasi kepada Buni Yani. Namun, matan dosen itu balik menanyakan identitas Tempo. Setelah diberitahu, Buni Yani malah melengos sambil menggerutu, "Media pendukung Ahok."

Kuasa hukum Buni Yani , Aldwin Rahadian, menantang jaksa untuk membuktikan bahwa kliennya telah melakukan penghinaan. Ia menilai kejadian itu  hanya sebatas saling tatap antara Buni Yani dengan jaksa. "Silakan kalau ada, buktikan. Jaksa ini dari kemarin banyak bohong," ujar Aldwin.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus