Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menduga adanya upaya pembungkaman pasif terhadap dirinya atas tindakan rektor yang menangguhkan jabatan ketua departemennya. Ubedilah menduga pembungkaman itu dilakukan karena dia kerap menyinggung dugaan korupsi Presiden Ketujuh Jokowi dan keluarganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tanda-tandanya ada, karena ada upaya dekan untuk mempertahankan saya menjadi koorprodi, tetapi pihak rektor tak bergeming tetap menghendaki saya diganti,” kata Ubedilah saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ubedilah menyatakan tidak mendapatkan penjelasan apa pun dari Rektor UNJ Komarudin atas pencopotan jabatannya. Ia menduga rektor mendapat tekanan untuk memberhentikan dirinya meskipun belum ada sosok pengganti. Namun, ia tidak menyebutkan siapa yang memberikan tekanan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini rektor telah mengangkat pelaksana tugas sesudah mencopot dirinya. “Setahu saya prodi lain tidak ada plt dalam periode pemberhentian awal tahun ini.”
Kepala Media Humas UNJ Syaifudin menyatakan kampusnya tidak mencopot jabatan Ubedilah. “Saya luruskan bahwa UNJ tidak pernah melakukan pemecatan atau pencopotan atas posisinya sebagai Koorprodi,” kata Syaifudin saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Februari 2025.
Ia menjelaskan saat ini kampusnya telah mengalami perubahan status. Syaifudin mengatakan kini UNJ menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum atau PTN-BH. Sebelumnya UNJ berstatus sebagai badan layanan umum atau PTN-BLU. Perubahan ketentuan itu termaktub dalam PP PP Nomor 31 Tahun 2024 tentang PTN-BH UNJ yang diterbitkan pada 14 Agustus 2024 lalu.
Adapun perubahan kelembagaan itu membuat UNJ perlu menata ulang kampus sesuai dengan statusnya yang baru, termasuk peraturan terkait masa jabatan. Dengan berubahnya UNJ menjadi PTN-BH sejak Agustus lalu memberikan konsekuensi pada status semua pejabat di bawah rektor untuk dilakukan pengangkatan pejabat baru. “Yang berarti juga memberhentikan pejabat lama.” Hal itu, kata Syaifudin, sesuai ketentuan PTN-BH dengan masa jabatan lima tahun dengan periode jabatan 2024-2029 dan ada juga yang terhitung 2025-2030.
Seiring dengan perubahan status itu, masa jabatan Koorprodi Ubedilh pada era PTN-BLU telah selesai. Meskipun begitu, Ubedilah tetap berstatus sebagai dosen PNS UNJ. UNJ, kata Syaifudin, juga mempertimbangkan kegiatan studi S-3 yang kini ditempuh Ubedilah. "Agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menyelesaikan studi S3-nya di salah satu kampus negeri di Surabaya dan mengingat tugas Koorprodi begitu padat." Hal itu menjadi dalih kampusnya tidak membiarkan Ubedilah tetap mengemban posisi ketua departemen.
Ia mengatakan saat ini terhadap 107 Koorprodi yang diganti di era PTN-BH untuk periode 2025-2030. “Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitas politik yang bersangkutan di luar kampus dengan posisi jabatannya sebagai Koorprodi.”
Syaifudin mengatakan pemberitahuan masa jabatan pimpinan lama di era PTN-BLU akan disesuaikan berdasarkan jenjangnya. Untuk level Koorprodi misalnya, pihak yang menjelaskan dan menginfokan bahwa masa jabatannya akan selesai adalah dekan selaku pimpinan tertinggi di fakultas.