Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Toni Hermanto menyatakan segera menetapkan tersangka terhadap bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar yang diduga terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini, 12 Desember 2022 lalu. Dugaan keterlibatan itu, kata dia, berdasarkan pendalaman terhadap tiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Samanhudi dibekuk di sebuah tempat olahraga di Blitar pada saat yang bersangkutan sedang berolahraga. Polisi juga menyita barang bukti berupa dokumen,” kata Toni kepada wartawan di ruang konferensi pers Bidang Humas Polda Jawa Timur di Surabaya, Jumat sore, 27 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda mengatakan Samanhudi disangkakan sebagai pelaku yang turut membantu kejahatan dan dijerat Pasal 365 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peran Samanhudi
Toni mengungkap kronologi perampokan. Ia menyebut awal mula kasus ini saat Samanhudi bertemu dengan pelaku di Lapas Sragen saat sama-sama menjadi narapidana. Di sanalah mereka merencanakan aksinya.
Samanhudi, kata Toni Hermanto, memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang. “Serta memberikan informasi waktu yang baik untuk melakukan aksi kejahatan itu,” tutur Toni.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Totok Suharyanto menjelaskan bahwa peristiwa itu diawali pada Agustus 2020 – Februari 2021 saat tersangka berinisial NT dan A yang tertangkap lebih dulu, sama-sama mendekam di Lapas Sragen.
“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan perampokan pada Desember 2022 lalu.
Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan aksi kejahatan itu karena balas dendam pada Santoso berkaitan dengan masalah politik, Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.
“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.
Samanhudi Pernah Dipenjara Kasus Korupsi
Pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu Kapolda Toni Hermanto merilis penangkapan tiga dari lima tersangka kasus curas di rumah dinas Wali Kota Santoso. Mereka berinisial NT, AJ dan AS/ASN. Penangkapan oleh polisi dilakukan di Bandung, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur dan Medan, Sumtera Utara. Adapun dua yang masih DPO ialah Oki Supriadi dan Medi Afriant.
Menurut Toni ketiganya merupakan residivis dan telah keluar masuk penjara. Dalam perampokan di rumah dinas Santoso, NT merupakan pimpinan komplotan. Dari perampokan tersebut pelaku menggondol uang Rp 730 juta serta benda-benda berharga seperti arloji dan perhiasan emas.
Pada 2018 lalu Samanhudi pernah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi perkara suap pembangunan gedung sekolah menengah pertama kala ia menjabat wali kota. Pada 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara karena Samanhudi terbukti menerima suap Rp 1,5 juta dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan tingkat pertama.
Semula Samanhudi dipenjara di Lapas Kelas II B Blitar. Namun untuk keperluan pembinaan, pada Agustus 2020 dia dipindahkan ke Lapas Sragen, Jawa Tengah. Di lapas itulah Samanhudi kenal tersangka NT dan memberinya order merampok rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca: Eks Wali Kota Blitar Diduga Terlibat Perampokan, Polisi: Samanhudi Kenal Pelaku dan Rencanakan Aksi di Lapas Sragen