Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar disodori 56 pertanyaan oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia dicecar seputar perannya di balik aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2022 lalu. Namun Dirmanto berujar bahwa substansi berita acara pemeriksaan tersebut masuk dalam pembuktian teknis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kemudian dilanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Sidoarjo,” kata Dirmanto melalui pesan teks, Sabtu, 28 Januari 2023.
Sebelumnya pada Jumat sore kemarin Samanhudi Anwar digelandang ke Polda Jawa Timur setelah ditangkap di tempat kebugaran Kota Blitar. Penangkapan Samanhudi merupakan pengembangan penyelidikan polisi terhadap tindak kejahatan perampokan rumah dinas itu.
Peran Samanhudi
Peran Samanhudi terungkap setelah polisi meringkus tiga dari lima pelaku pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu. Mereka adalah NT, AJ, dan AS/ASN. NT merupakan pimpinan komplotan dan pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah dalam kasus pencurian dengan kekerasan. NT merupakan residivis spesialis kasus perampokan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto menuturkan Samanhudi merencanakan aksi perampokan bersama NT sejak mendekam di Lapas Sragen pada Agustus 2020 – Februari 2021. Samanhudi sendiri dijebloskan ke Lapas Sragen setelah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap pembangunan gedung SMP sebenar Rp 1,5 miliar.
“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan curas pada Desember 2022 lalu,” kata Totok, Jumat, 27 Januari 2023.
Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan perampokan karena balas dendam pada Santoso akibat masalah politik, Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.
“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.
Baca: Diduga Terlibat Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar Terancam 12 Tahun Penjara