Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ditahan di Rutan Sidoarjo Usai Diperiksa Penyidik

Pada Jumat sore Samanhudi Anwar digelandang ke Polda Jatim setelah ditangkap di tempat kebugaran Kota Blitar dengan dugaan keterlibatan perampokan

28 Januari 2023 | 09.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa Wali Kota Blitar nonaktif, Muhammad Samanhudi Anwar seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Muhammad Samanhudi Anwar menjadi terdakwa terkait kasus menerima suap sebesar Rp1.5 miliar untuk memenangkan proyek-proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto mengatakan bekas Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar disodori 56 pertanyaan oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia dicecar seputar perannya di balik aksi perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso pada Sabtu dini hari, 12 Desember 2022 lalu. Namun Dirmanto berujar bahwa substansi berita acara pemeriksaan tersebut masuk dalam pembuktian teknis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kemudian dilanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Sidoarjo,” kata Dirmanto melalui pesan teks, Sabtu, 28 Januari 2023.

Sebelumnya pada Jumat sore kemarin Samanhudi Anwar digelandang ke Polda Jawa Timur setelah ditangkap di tempat kebugaran Kota Blitar. Penangkapan Samanhudi merupakan pengembangan penyelidikan polisi terhadap tindak kejahatan perampokan rumah dinas itu.

Peran Samanhudi

Peran Samanhudi terungkap setelah polisi meringkus tiga dari lima pelaku pada Kamis, 11 Januari 2023 lalu. Mereka adalah NT, AJ, dan AS/ASN. NT merupakan pimpinan komplotan  dan pernah dihukum di Lembaga Pemasyarakatan Sragen, Jawa Tengah dalam kasus pencurian dengan kekerasan. NT merupakan residivis spesialis kasus perampokan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Komisaris Besar Totok Suharyanto menuturkan Samanhudi merencanakan aksi perampokan bersama NT sejak  mendekam di Lapas Sragen  pada Agustus 2020 – Februari 2021. Samanhudi sendiri dijebloskan ke Lapas Sragen setelah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap pembangunan gedung SMP sebenar Rp 1,5 miliar.

“Di situlah mereka bertemu dan diberikan informasi mengenai lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uang. Sehingga NT mengajak empat orang kawannya selanjutnya melakukan curas pada Desember 2022 lalu,” kata Totok, Jumat, 27 Januari 2023.

Ihwal dugaan motif Samanhudi merencanakan perampokan karena balas dendam pada Santoso akibat masalah politik, Totok mengatakan hal itu masih didalami. Juga soal kemungkinan Samanhudi mendanai aksi kejahatan itu dengan memberi dana pembelian mobil, polisi masih mengembangkan kasusnya.

“Kalau informasi awal, Saudara S ini hanya memberikan informasi terkait dengan lokasi rumah dan lokasi penyimpanan uangnya,” kata dia.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus