Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan, Meita Irianty sudah kembali ditahan di Mapolres Metro Depok. Perempuan yang berstatus tersangka penganiayaan anak itu juga telah menjalani tes kejiwaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meita Irianty ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan anak di daycare Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, Kelurahaan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Saat ditangkap dan ditahan, diketahui bahwa perempuan itu tengah hamil muda. Sehari setelah ditahan, ia dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati lantaran sakit. "Alhamdulillah sekarang tersangka sudah sehat dan sudah sudah kembali ke sel," kata Arya, Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Arya menegaskan, penyidik sudah memeriksa tersangka kembali untuk mengungap motif dan latar belakang tindakan tersangka. "Hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka juga normal dan kodisinya juga sudah mulai pulih, sudah mulai sehat. inshaallah kita juga akan memperhatikan anak dalam kandungan si tersangka," kata Arya.
Penyidik juga telah meminta keterangan dari para orang tua korban. Dari 10 anak yang dititip di daycare Wensen, polisi sudah menanyakan 7 orang tua berikut dua orang tua korban atau pelapor, sementara masih ada 3 yang belum dimintai keterangan.
"Jadi kami ini bertanya dulu kepada orang tua karena ini menyangkut anak, apakah orang tua bersedia atau tidak anaknya dilakukan pengecekan, apakah orang tuanya juga nanti bersedia untuk memberikan keterangan terkait anaknya, itu juga kami tanyakan," kata Arya.
Selain itu penyidik juga sudah meminta keterangan dari guru di Wensen Shcool, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Depok, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Lalu CCTV sudah kami sita, baju yang dikenakan oleh anak yang di daycare kami sita," kata Arya. "Jadi proses penyidikan berjalan dengan lancar dan kondisi tersangka sudah baik."