Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Meita Irianty

Tersangka kasus penganiayaan anak di Daycare Depok, Meita Irianty, akan segera menjalani persidangan.

1 Oktober 2024 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menyerahkan tersangka kasus penganiayaan anak di daycare Wensen School Indonesia, Meita Irianty, ke Kejaksaan Negeri Depok pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024. Dengan penyerahan itu, Meita, tinggal menunggu berkasnya masuk ke pengadilan untuk menjalani persidangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap alias P21.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, karena sudah lengkap atau P21, jadi tersangka dikirim ke kejaksaan pada hari ini, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Ubaidillah.

Soal kapan perkara itu akan disidangkan, Ubay menjelaskan pihaknya masih akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Selama waktu itu, JPU akan menyelesaikan berkas dakwaan dan kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan.

"Jadi sebelum 20 hari, JPU akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan," terang Ubay.

Ubay mengungkapkan, Meita Irianty diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Meita dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Junto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Junto pasal 65 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun (penjara)," ungkap ubay.

Ubay menegaskan setelah dilakukan pemeriksaan dari tim dokter, saat ini kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan langsung dilakukan penahanan. "Kita titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong Depok sampai jadwal persidangan," ucap Ubay.

Polres Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak setelah menerima laporan dari orang tua korban. Penganiayaan itu terjadi di daycare Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, No. 42  RT. 09/03, Kelurahaan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban disebut mengalami luka memar dan juga trauma secara psikologis. 

Peristiwa itu terekam kamera keamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) yang terdapat di penitipan anak itu. Polisi telah menyita rekaman kamera keamanan itu. Kepada penyidik, Meita pun mengakui perbuatannya. Dia mengakui melakukan penganiayaan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus