Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yohanes Bayu Samodro menyatakan legowo atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik atau Dirjen Bimas Katolik Kemenag. Ia ikhlas, jika itu merupakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yohanes menyatakan tidak akan menggugat Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021 itu, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya menyatakan legowo dengan ikhlas hati mengikuti keputusan Bapak Presiden. Sehingga dengan demikian, saya tidak ikut mengajukan tuntutan ke jalur PTUN," ujar Yohanes dalam konferensi pers, Jumat, 24 Desember 2021.
Disetujui oleh presiden, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan Yohanes bersama tiga Dirjen lainnya, yakni, Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional. Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan.
Berbeda dengan Yohanes, Thomas Pentury tak terima atas keputusan tersebut. Ia akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Sebab, Kemenag tidak memberikan alasan jelas dibalik keputusan pemberhentian dirinya.
“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.
DEWI NURITA | FRISKI RIANA