Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigadir Jenderal Prasetijo Utama atau Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS pada 15 Juli 2020. Prasetijo dinyatakan melanggar karena telah mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra tanpa seizin atasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ya saya perintahkan yang bersangkutan untuk dicopot dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan)," ujar Idham saat dihubungi pada 15 Juli 2020.Prasetijo pun kini telah dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan menjalani penahanan selama 14 hari dalam rangka pemeriksaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan penelusuran Tempo, Prasetijo merupakan lulusan Akademi Kepolisian Tahun 1991. Di awal karir, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Garut dan Polres Bandar Lampung, Kapolsek Gambir, dan Kapolres Mojokerto.
Setelah itu, Brigjen Prasetyo Utomo sempat mencicipi jabatan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.
Di Mabes Polri, Prasetijo berkarir di tiga jabatan yang berbeda, Ia pernah menjabat Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia dan Kabagkembangtas Biro Misi Internasional di Divisi Hubungan Internasional. Jabatan terakhir sebelum tersandung kasus Joko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo menduduki Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
ANDITA RAHMA