Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana perkara dugaan pembuatan dokumen palsu atas nama Djoko Tjandra akan digelar hari ini, 13 Oktober 2020, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang diperkirakan dilaksanakan secara daring. "Menurut majelis hakim, virtual, dan sudah dikeluarkan penetapan sidang virtualnya," ucap dia saat dihubungi pada 12 Oktober 2020 malam.
Adapun untuk waktu pelaksanaan sidang, Alex belum dapat memperkirakan. Sebab, tergantung kesiapaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, ia memastikan pengadilan telah siap sejak pukul 09.00 WIB.
"Praktiknya tergantung jaksa, karena yang mempersiapkan persidangan seperti terdakwa dan jaringan," kata Alex.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang bakal disidangkan. Mereka adalah Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigadir Jenderal atau Brigjen Prasetijo Utomo.
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini