Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Ichsan Soelistio, menanyakan jaminan dari calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Reny Halida Ilham Malik, dalam tes kelayakan pada Senin, 25 September hari ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyoroti rekam jejak Reny yang menyunat hukuman terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagaimana ibu memberikan jaminan kepada kami untuk memutuskan yang adil ketika di MK?” tanya Ichsan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ichsan mengatakan Reny pernah ramai dibicarakan ketika memberikan diskon hukuman kasus korupsi terhadap Pinangki Sirna Malasari di tingkat banding. Saat itu, Reny memotong hukuman 10 tahun penjara menjadi 4 tahun saja.
Selain itu, Ichsan pun menyoroti Reny yang sudah tiga kali gagal ketika mendaftar calon hakim Mahkamah Agung.
Jawaban dari Reny
Reny pun menjawab pernyataan Ichsan itu dengan menyatakan dirinya mendaftar menjadi calon hakim Mahkamah Agung karena sebagai warga negara dia berprinsip dan memiliki visi untuk selalu mengabdi kepada bangsa.
Soal vonis terhadap Pinangki, dia menyatakan itu hanya satu dari ratusan kasus korupsi yang sudah dia tangani. Oleh karena itu, Reny meminta agar Komisi III tak hanya melihat pada bagian kecil saja.
Reny pun menyatakan selalu mengadopsi aspek kepastian hukum dan keadilan dalam mengambil keputusan. “Keadilan bagi masyarakat dan terdakwa sendiri,” kata Reny menjawab pertanyaan Ichsan.
Dia juga menjamin akan mengkaji secara mendalam setiap keputusan jika lolos menjadi hakim MK. Menurut dia, keputusan tidak hanya diambil dari satu sisi, tetapi dari multidimensi yang seadil-adilnya bagi bangsa dan masyarakat, termasuk pertanggungjawaban kepada Tuhan.
Komisi III DPR hari ini menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 8 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams pada hari ini.
Delapan nama calon hakim MK yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi III DPR, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Uji kelayakan akan dilaksanakan selama dua hari hingga besok Selasa, 26 September.
Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari terjerat dalam kasus suap penanganan kasus korupsi skandal Bank Bali, Djoko Tjandra. Pinangki disebut menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika untuk membebaskan Djoko dari perkara tersebut.
Selain itu, Pinangki juga disebut sempat memberikan suap kepada pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Jaksa Pinangki juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sebesar 449 ribu dolar Amerika. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Pinangki. Akan tetapi Reny memangkas hukuman itu menjadi 4 tahun penjara saja pada tingkat banding. Alhasil, Pinangki telah keluar dari penjara dengan status bebas bersyarat pada September tahun lalu.