Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan empat pejabat dinas Nganjuk sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, tahun 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menahan lima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam, 26 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Bupati Nganjuk, mereka yang ditahan antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Suwandi.
Baca: Wakil Ketua KPK Basaria Sebut Bupati Nganjuk Nekat
Ketiganya diduga menerima suap terkait dengan jabatan. Adapun pemberinya adalah Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.
Ditemui seusai pemeriksaan, Bupati Nganjuk meminta maaf. "Saya minta maaf kepada masyarakat Nganjuk dan saya harus hormati proses hukum," tutur Taufiqurrahman saat keluar dari gedung KPK, Jakarta. Taufiqurrahman ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK.
Adapun Ibnu Hajar ditahan di Rutan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Suwandi di Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri di Pomdam Jaya Guntur, dan Harjanto di Rutan Salemba.
Baca: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK Usai Arahan Jokowi Soal OTT
ANTARA