Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ditangkap dengan Bukti Narkoba Jumlah Besar, Ini Kata Zul Zivilia

Sejak kapan Zul Zivilia jadi pengedar dan sudah berapa kali edarkan narkoba?

8 Maret 2019 | 22.29 WIB

Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019.  Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Artis Zul Zivilia (tiga dari kanan) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba bersama delapan orang lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 8 Maret 2019. Polisi memastikan Zul terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan juga merupakan pengguna sabu dilihat dari hasil tes urine yang positif. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Zulkifli alias Zul Zivilia, vokalis grup band Zivilia yang tenar lewat lagu Aishiteru, mengaku telah bergabung dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu sejak 2018. Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Utara dengna barang bukti 24 ribu butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya menyesal," katanya ketika ditunjukkan bersama delapan tersangka lainnya di Polda Metro Jaya, Jumat 8 Maret 2019. Ayah dua anak itu mengatakan sudah menerima risiko. "Ini sudah jalan hidup saya," katanya sebelum kembali ke ruang tahanan.

Dalam paparannya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Gatot Eddy mengatakan kalau Zul Zivilia berada di bagian penerimaan barang dalam jaringan pengedar narkoba. Zul mengemas ulang sabu dan pil ekstasi yang diterima sebelum mengirimkan kepada para pengecer.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (tengah) menunjukkan barang bukti berikut tersangka Zul Zivilia saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2019. Atas keterlibatannya, Zul terancam hukuman penjara seumur hidup. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

"Kepada penyidik tersangka Zul mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu dan pil ektasi tersebut sejak 2018," kata Gatot.

Secara keseluruhan polisi menangkap dan menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk di dalamnya Zul dan seorang temannya yang ditangkap di apartemen 28 Februari. Sebanyak enam orang ditangkap di Jakarta dan sisanya di Sumatera Selatan.

Adapun total barang bukti yang disita sejumlah 50,6 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi. Polisi belum menjelaskan detil peran delapan tersangka lain dan hubungannya dengan Zul Zivilia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus