Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pesohor Revaldo Fifaldi Suria Permana sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Status saudara R ini tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Polda Metro, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC. Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Revaldo ditangkap pada Selasa pagi, 10 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram, serta dua butir pil ekstasi.
Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Revaldo Fifaldi diketahui sering memakai sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.
Hasil tes urinenya positif methamfetamin dan amfetamin. Kemudian dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.
Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo akan menjalani rehabilitasi. "Keputusan ini berdasarkan dari TAT (Tim Assesment Terpadu) yang ada di BNNP," kata Trunoyudo.
Revaldo minta maaf dan terima kasih ke polisi
Dalam konferensi pers, Revaldo menyampaikan permintaan maaf. Dia mengatakan dirinya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental. Ia menyampaikan terima kasih kepada polisi yang menangkap.
"Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Dia berterima kasih kepada kepolisian yang akan membantu dia untuk sembuh. Kemudian juga pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sampai kejaksaan akan membantunya dalam proses rehabilitasi.
"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima Kasih," katanya.
Revaldo sudah ditangkap tiga kali dalam kasus narkoba
Dilansir dari Antara, penangkapan ini menjadi ketiga kalinya Revaldo berurusan dengan aparat penegak hukum terkait penyalahgunaan narkotika. Revaldo pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jaksel pada 10 April 2006.
Yang bersangkutan kemudian menjalani proses hukum dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kemudian pada 20 Juli 2010 yang bersangkutan kembali ditangkap oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Revaldo tertangkap tangan membawa sabu sebanyak 50 gram di Jakarta Barat, Selasa, 20 Juli 2010.
Polisi menciduk artis Ibu Kota itu saat bertransaksi pembelian sabu dengan seorang bandar narkoba. Pada kasus kedua tersebut majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Revaldo.