Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana meminta maaf karena kembali terjerumus narkoba. Dalam pernyataannya di Polda Metro Jaya, dia berharap bisa sembuh setelah terjerat tiga kali dalam kasus narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut pernyataan lengkap pemeran Rangga dalam sinetron Ada Apa dengan Cinta itu saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pertama-tama saya ingin mengucapkan minta maaf kepada keluarga, sahabat, teman-teman, dan semua yang sudah mempercayai saya.
Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pecandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya sama Unit Narkotika yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa.
Saya berterima kasih, terus terima kasih juga karena saya akan dibimbing di mana sebaiknya. Yang terbaik buat saya, saya dibimbing terbaik buat saya oleh abang-abang ini.
BNNP, kejaksaan, semua yang terkait, mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima Kasih," ujar aktor kelahiran Yogyakarta, 18 Juni 1982 itu.
Baca juga: Revaldo Konsumsi Narkoba Empat Kali dalam Sepekan karena Kecanduan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo akan menjalani rehabilitasi. Namun dia tetap akan dijerat secara pidana karena pernah menjadi residivis dua kali dalam kasus yang sama.
"Ancaman hukumannya adalah empat tahun. Catatannya adalah proses penegakkan hukum tetap berjalan mendasari pada residivisnya pada tahun 2002 dan 2010," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Pemain film Sayap-sayap Patah itu dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Polisi menyita ganja dengan berat total 1,23 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram.
Revaldo mengaku kecanduan memakai narkoba setelah keluar dari penjara. Dia mengonsumsi narkoba lagi mulai September 2022 dengan waktu empat kali dalam sepekan.
Baca juga: Revaldo Terancam Penjara karena Residivis 2 Kasus Narkoba