Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ditangkap Lagi Karena Narkoba, Revaldo: Saya Pencandu yang Punya Masalah Mental

Revaldo Fifaldi menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dirinya karena kasus narkoba. Ucapkan terima kasih ke polisi.

13 Januari 2023 | 17.05 WIB

Tersangka Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Dirresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Januari 2023. Sebelumnya Revaldo pernah ditangkap dengan kasus yang sama sebanyak 2 kali. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Tersangka Aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Dirresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, 13 Januari 2023. Sebelumnya Revaldo pernah ditangkap dengan kasus yang sama sebanyak 2 kali. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pesohor Revaldo Fifaldi Suria Permana dalam kasus kepemilikan narkoba pada 10 Januari, 2023. Dia secara personal meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya sama Unit Narkotika yang udah yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia berterima kasih kepada kepolisian yang akan membantu dia untuk sembuh. Kemudian juga pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sampai kejaksaan akan membantunya dalam proses rehabilitasi.

"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima Kasih," katanya.

Revaldo akan menjalani rehabilitasi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo akan menjalani rehabilitasi. Namun status Revaldo menjadi tersangka karena sebelumnya pernah terlibat dua kali dalam kasus yang sama.

"Status saudara R ini tersangka, karena mendasari pada residivisnya. Namun misi kemanusiaannya, haknya, adalah mendapatkan rehab. Ini berdasarkan dari TAT (Tim Assesment Terpadu) yang ada di BNNP," kata Trunoyudo saat konferensi pers pada waktu yang sama.

Ancaman hukuman terhadap Revaldo

Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Revaldo Fifaldi diketahui Ganjsering memakai sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.

Hasil tes urinenya positif methamfetamin dan amfetamin. Kemudian dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.

Polisi menyita ganja dengan berat total 1,23 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus