Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pesohor Revaldo Fifaldi Suria Permana dalam kasus kepemilikan narkoba pada 10 Januari, 2023. Dia secara personal meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya relapse, saya kambuh, saya adalah pencandu yang mempunyai masalah mental. Terima kasih Polda Metro Jaya sama Unit Narkotika yang udah yang sudah menegur saya kembali. Lebih baik ditegur sama abang-abang ini daripada ditegur sama Yang Maha Kuasa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berterima kasih kepada kepolisian yang akan membantu dia untuk sembuh. Kemudian juga pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta sampai kejaksaan akan membantunya dalam proses rehabilitasi.
"Mudah-mudahan saya bisa sehat kembali, bisa sembuh dan bisa kembali dipercaya oleh teman-teman semua. Maaf, saya cuma pengen sembuh. Terima Kasih," katanya.
Revaldo akan menjalani rehabilitasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Revaldo akan menjalani rehabilitasi. Namun status Revaldo menjadi tersangka karena sebelumnya pernah terlibat dua kali dalam kasus yang sama.
"Status saudara R ini tersangka, karena mendasari pada residivisnya. Namun misi kemanusiaannya, haknya, adalah mendapatkan rehab. Ini berdasarkan dari TAT (Tim Assesment Terpadu) yang ada di BNNP," kata Trunoyudo saat konferensi pers pada waktu yang sama.
Ancaman hukuman terhadap Revaldo
Revaldo dijerat Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun disertai denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Revaldo Fifaldi diketahui Ganjsering memakai sabu di hotel dan apartemen berdasarkan informasi dari masyarakat. Dia ditangkap oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Basement Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur.
Hasil tes urinenya positif methamfetamin dan amfetamin. Kemudian dia dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya, Jakarta Selatan, untuk digeledah.
Polisi menyita ganja dengan berat total 1,23 gram. Kemudian dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,35 gram.