Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dituntut 6 Bulan Penjara, Eks Pimred Banjarhits Ajukan Pembelaan

Diananta Putera Sumedi, akan mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut 6 bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

20 Juli 2020 | 20.41 WIB

Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin menggelar aksi solidaritas mendesak pembebasan Diananta pada Senin, 8 Juni 2020.
Perbesar
Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers Banjarmasin menggelar aksi solidaritas mendesak pembebasan Diananta pada Senin, 8 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, akan mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut 6 bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.

“Kita tetap bertahan bahwa Diananta tidak layak untuk diberi hukuman," kata Hafizh Halim, kuasa hukum Diananta, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers dalam keterangan tertulisnya, Senin, 20 Juli 2020.

Mengacu pendapat saksi ahli pers saat persidangan, Hafizh mengatakan ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati antarpihak. Saksi ahli, kata Hafizh, menyebut yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Kumparan.

Senada dengan Hafizh, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ade Wahyudin juga menilai tuntutan dari JPU tidaklah pas. "Harusnya tuntutan bebas. Bukan tuntutan pidana atau penjara," kata Ade.

Berdasarkan penafsiran LBH dan Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers, Ade menilai fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur sesuai pasal yang didakwakan, yaitu melakukan penyebaran berita karena Diananta seorang jurnalis.

Menurut Ade, jaksa juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Sebab, pasal tersebut merupakan delik materil yang harus ada dulu peristiwanya baru bisa dipidana. "Apakah peristiwa kebencian itu sudah ada? JPU tidak bisa membuktikan itu," ujar Ade.

FRISKI RIANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus