Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menuntut AKBP Dody Prawiranegara dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena eks Kapolres Bukittinggi itu dianggap merusak kepercayaan publik terhadap Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personil," ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hal yang memberatkan lainnya tindakan Dody menukar sabu dengan tawas tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat. Apalagi Dody semestinya memberantas peredaran narkoba, bukan malah terlibat tindak pidana.
Dari fakta persidangan, Dody memerintahkan asistennya Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu di Polres Bukittinggi. Dody mengklaim melakukan itu dengan terpaksa dan hanya menjalankan perintah Inspektur Jenderal Teddy Minahasa, yang saat itu Kapolda Sumatera Barat.
Hal lain yang memberatkan adalah Dody tidak mendukung program pemberantasan narkoba dari pemerintah.
Dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hanya ada satu poin yang meringankan.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU yang membacakan tuntutan.
Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Barang bukti yang disita dari Dody oleh polisi adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. Sabu tersebut merupakan selisih dari 41,4 kilogram barang bukti Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Selain menuntut Dody Prawiranegara dihukum 20 tahun penjara, JPU juga minta agar Majelis Hakim mengenakan denda Rp 2 miliar kepada polisi itu. Jika tidak, maka digantikan hukuman enam bulan penjara.
Pilihan Editor: Breaking News: Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Sabu Teddy Minahasa