Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya

Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara.

10 Mei 2023 | 13.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menjalani sidang vonis kasus peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023. Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil. TEMPO/Reyhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, ada tiga hal yang meringankan hukuman untuk mantan Kapolres Bukittinggi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta vonis 20 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari Dody adalah 1.979 gram sabu, satu unit handphone, dan dua unit mobil.

Jon Sarman Saragih menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Dody adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.

Dody Prawiranegara tidak cerminkan polisi yang baik

Sebagai Kapolres Bukittinggi, kata Jon, Dody justru melibatkan diri dalam peredaran narkoba. Maka, dia tidak mencerminkan sebagai sosok polisi yang baik di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri," tutur Jon Sarman.

Dalam kasus ini, Dody mengaku diperintah Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Awalnya dia menolak, tetapi akhirnya disanggupi dengan alasan loyalitas dan Teddy adalah sosok yang pendendam.

Kemudian Dody menyuruh asistennya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas. Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus