Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding atas vonis hakim pada Ajun Komisaris Besar Dody Prawiranegara dalam kasus sabu ditukar tawas Irjen Teddy Minahasa. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Winarto membenarkan pihaknya menempuh upaya tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya banding," ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu, 17 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya banding ini sudah tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Data permohonan masuk pada Selasa, 16 Mei 2023.
Dody diwakili oleh anggota tim pengacaranya Daniel Hutabarat. Sedangkan dari pihak JPU, Azam Akhmad Akhsya sebagai orang yang mengajukan permohonan.
Selain Dody, ada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Ma'arif alias Arif, dan mantan Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto yang didampingi oleh satu tim pengacara. Namun, JPU belum memutuskan banding putusan tiga terpidana selain Dody. "Saya monitor dulu ya, terakhir hari ini," kata Winarto.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra menyatakan banding setelah sidang vonis. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut dinyatakan bersalah dan terlibat dalam peredaran lima kilogram sabu di Jakarta.
Hakim menghukum penjara seumur hidup untuk Teddy, sedangkan Dody 17 tahun penjara. Kemudian Anita Cepu dan Kasranto juga 17 tahun penjara, sedangkan Arif 15 tahun penjara.
Dody Prawiranegara mengaku mendapat perintah dari Teddy Minahasa untuk menukar sabu dengan tawas. Kemudian diminta menjadi perantara untuk komunikasi dengan Anita Cepu.
Dia berperan sebagai kurir sabu bersama Arif yang merupakan asistennya. Namun tidak ada sepeser keuntungan yang Dody terima.
Pilihan Editor: Dody Prawiranegara Gagal Jadi Justice Collaborator, Ditolak LPSK, Jaksa Hingga Hotman dan Hakim